Truk Bermuatan Galian C Ilegal Milik PT Krueng Meuh Tabrak Pengendara

RADAR ACEH | Bireuen --- Akibat rem blong satu unit truk intercoller yang mengangkut muatan bahan galian c ilegal milik PT Krueng Meuh, menabrak Honda CRV di simpang lampu merah di persimpangan Kota Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Rabu (28/3).

Insiden kecelakaan lalulintas pada ruas jalan negara itu, menyebabkan satu unit mobil rusak berat dan tiang baliho raksasa di samping traffic light ringsek. Akibat peristiwa naas ini, menimbulkan kemacetan panjang selama beberapa jam.

Informasi yang diperoleh Radar Aceh menyebutkan, truk intercoller BM 8494 ZU bermuatan puluhan ton pasir batu (sirtu) dikemudikan oleh Efendi Amran (40) warga Glumpang Payong, Kecamatan Jeumpa hilang kendali saat tiba di perempatan Kota Matang Glumpang Dua. Truk raksasa yang mengangkut barang tambang galian c ilegal itu, tak bisa berhenti ketika tiba di kawasan traffic light. Lalu menubruk Honda CRV Nopol BL 1232 ZW yang sedang menunggu lampu hijau.

"Karena sulit mengendalikan truk yang penuh batu dan pasir, akhirnya supir truk itu banting setir ke median jalan dan baru berhenti setelah menabrak tiang baliho," ungkap saksi mata di lokasi kejadian.

Sumber yang enggan ditulis namanya itu menyesalkan terjadinya insiden tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan seharusnya melakukan pengecekan rutin terhadap standar kelayakan kendaraan angkutan, supaya tidak mengancam keselamatan pengendara di jalan raya. Konon lagi, intensitas mobilisasi truk milik perusahaan raksasa itu sangat tinggi. 

Sementara sumber lainnya menuturkan, truk naas itu diduga mengangkut muatan sirtu dari lokasi tambang ilegal di kawasan pedalaman Kecamatan Juli. 

Pihak perusahaan PT Krueng Meuh, Yani yang dikonfirmasi Radar Aceh mengaku truk itu bukan milik perusahaan tapi kendaraan rental yang bekerja untuk perusahaan mereka.

"Saya belum dapat informasi lengkap dari lapangan, jadi tidak tahu persis bagaimana kejadiannya. Itu kendaraan rental yang bekerja dengan kami," jelasnya.

Terkait dugaan muatan yang diangkut merupakan bahan galian c ilegal, dia menyangkal tudingan itu. Menurutnya material tersebut diambil dari lokasi tambang yang sudah memiliki izin,"Itu dari Bivak, Juli dan ada izin," jelasnya. (Fau)
Tag : NEWS
Back To Top