LANGSA - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan(BPJS) menyelenggarakan" Mudik Nyaman bersama BPJS Kesehatan" hal itu dikatakan oleh kepala BPJS Kesehatan cabang Langsa dr.Nur Eva Parindury, M.Si,AAAK pada saat komperensi pers di aula cafe Ulee Balang, Senin (4/6/2018).
Dalam kesempatan itu ,dr Eva menyampaikan,kepada peserta JKN-KIS yang nantinya melaksanakan mudik akan mendapatkan jaminan atau akses finansial ke fasilitas kesehatan apabila dibutuhkan dan memastikan peserta JKN-KIS dapat mengakses informasi yang diperlukan selama melakukan mudik nantinya.
dr Eva menambahkan,ada beberapa point pelayanan kesehatan bagi peserta JKN- KIS selama libur lebaran 2018,yang diantaranya.
1.Pemberlakuan pelayanan kesehatan peserta selama libur lebaran 2018 yaitu H-8 sampai dengan H+8
2.Peserta JKN- KIS (dalam dan luar wilayah)dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada puskesmas yang membuka pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 3 kali kunjungan.
3.Apabila tidak terdaftar FKTP yang dapat memberikan pelayanan,atau peserta membutuhkan pelayanan diluar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
4.Pada keadaan kegawatandarurat seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN- KIS.
5.Bagi peserta JKN-KIS penderita penyakit kronis,pengambilan obat dapat diambil lebih awal jika jadwal pengambilan obat penyakit kronis,peserta JKN- KIS jatuh pada masa libur lebaran.
6.Teknik pelaksanaan pelayanan obat kronis bagi peserta JKN- KIS,maka di berlakukan,obat penyakit kronis bagi peserta JKN- KIS diberikan maksimum untuk 30 hari sesuai indikasi medis dan mengacu pada Formularium Nasional berikut ketentuannya.
Masih kata dr Eva,dalam hal jadwal pengambilan obat penyakit kronis peserta JKN- KIS jatuh pada masa mudik lebaran,maka jadwal pengambilan obat penyakit kronis dapat disesuaikan menjadi lebih awal dengan ketentuan.
Untuk obat Program Rujuk Balik(PRB)maka peserta JKN-KIS dapat mengambil obat di apotek PRB sesuai dengan resep obat PRB dari dokter FKTP.
Dan obat penyakit kronis di FKRTL maka peserta JKN- KIS dapat mengambil obat di instansi Farmasi rumah sakit atau apotek yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan sesuai dengan resep obat penyakit kronis dari dokter spesialis di FKRTL.
Pelayanan khusus diberikan kepada peserta JKN- KIS di kantor cabang BPJS Kesehatan selama libur lebaran dihitung tanggal 11 s/d 20 juni 2018 dan untuk peserta JKN- KIS juga diberikan di seluruh kantor Kabupaten/Kota,tutup dr Eva.
Hadir dalam kegiatan tersebut,kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa,dr Herman dan Kepala Puskesmas Langsa Kota,dr Akbar.(W)
Tag :
NEWS

