Pemeran dan Pembuat Vidio Porno Diringkus Polisi

Lhokseumawe --- Anggota unit V Resmob Sat Reskrim polres Lhokseumawe menangkap dua pelaku perzinahan, yang terjadi Desa Mane Tunong Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, Selasa (26/06).

Kedua pelaku perzihan tersebut melanggar Pasal 33 ayat 1, ayat 2 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayad dan UU ITE No. 19 Tahun 2016 sebagaimana perubahan Pasal No.8 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Pelaku pria berisial IS 32, wiraswasta, alamat Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, pelaku wanita berinisial FA 28, mengurus rumah tangga alamat Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor :
LP / 308 / VI / 2018 / Aceh / Res Lsmw,  tentang tindak pidana perzinahan, yang dilaporkan oleh Ab 29, wiraswasta warga Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara yang tidak lain adalah suami sah FA yang saat ini menjadi tersangka.

Menurut keterangan Ab (suami Fa), yang dihubungi melalui WA menjelaskan isteri Ab, FA telah berhubungan badan dengan orang lain, selanjutnya IS mengirimkan foto dan video vulgar yang tidak senonoh kepada Ab yang tidak lain adalah (Suami FA).

Dan menanyakan kembali kepada Ab apakah Ab sudah percaya tentang perihal yang disampaikan IS, akibat kejadian tersebut Ab merasa dirugikan dan malu dikarenakan dalam video dan foto vulgar tersebut tidak senonoh dikarnakan pemerannya diduga adalah isterinya Ab yaitu FA dan IS.

Selanjutnya barang bukti yang diamankan oleh pihak Resmob dari unit V yaitu, (satu) unit HP Merk Advan, (satu) lembar Surat Keterangan Nikah, (satu) helai Handuk warna merah,dan saat berita ini dilayangkan dua tersangkan pembuat dan pelaku sudah diamankan di polres Lhokseumawe, (A,007)
Tag : NEWS
Back To Top