Polri Gagalkan Penyeludupan Sabu di Perairan Aceh Timur

LANGSA - Tim Gabungan Satgas NIC Bareskrim Polri, Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Kanwil DJBC Aceh, selama 10 hari berhasil mengungkap dan menangkap terhadap pelaku sindikat international peredaran narkotika jenis sabu dan pil happy five (H5) Penang Malaysia-Batam dan Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjend Pol Eko Danyanto yang di dampingi Direktur tindak pidana narkoba polda Aceh, Kombes Pol Drs H Agus Sarjito dalam komperensi pers nya menyampaikan, bermula awal dari informasi tentang keberadaan sindikat internasional dari Malaysia yang akan membawa narkoba jenis sabu ke Batam pada 30 Mei 2018, satgas NIC Bareskrim Polri menindak lanjuti hasil informasi jaringan tersebut yang kemudian dilakukan Penindakan (RPE) di TKP di bintan Tanjung pinang Batam berhasil disita barang bukti 8 kg sabu serta 3 tersangka Aw,Ec,dan Ar warga Tanjung bintan, Sabtu (09/06/2018).

Dari hasil Pengembangan tersebut, kata Eko, terindikasi bahwa sindikat kelompok Aceh akan membawa Narkoba dari Malaysia, sekira pukul 16.00 Wib,di perairan idi Rayeuk Aceh Timur tepatnya 35 mil laut berhasil diamakan 3 tersangka I alias H,MA alias R dan M alias T dengan barang bukti 11 kg sabu dan satu unit boat.

Hasil interogasi dan analisa,jaringan sindikat ini pada tanggal 4 juni 2018 tepatnya sekira jam 09.15 wib Polisi kembali berhasil menangkap seorang tersangka R alias M dengan barang bukti 30 kg sabu dan 20.000 butir pil happy five di dusun Blang Mee Kelurahan Seueubok Rambong Kecamatan idi Rayeuk Aceh Timur.

Sementara,kata Eko,Satgas NIC yang dibackup Timsus Narkoba Polda Aceh melakukan pengembangan selamat tiga hari,dan pada tanggal 8 juni 2018 sekira jam 18.30 Wib berhasil ditangkap 2 orang tersangka F dan A, di perairan idi Aceh Timur dengan barang bukti 50 kg sabu dan 1 unit boat.

Terhadap jaringan tersebut diatas berhasil ditangkap 2 orang tersangka atas nama AH alias H, RM alias Y, dan M alias B yang berperan sebagai penyedia Kapal beserta ABK dan penghubung jaringan di negara Penang Malaysia.

Total seluruh barang bukti narkoba yang berhasil disita sebanyak 99 kilo sabu dan 20.000 butir Pil Happy Five, menurut Eko barang narkoba tersebut akan di pasarkan ke Medan, Jambi dan Palembang,tutur Eko dalam komprensi persnya di halaman Mapolres Langsa.(W)
Tag : NEWS
Back To Top