BIREUEN|Radar Aceh - Kendati sempat diwarnai polemik, akibat dugaan penyimpangan dan intervensi dalam penetapan calon komisioner KIP 2018-2023. Akhirnya DPRK Bireuen bersikukuh mengajukan lima nama komisioner ke KPU pusat, Jum'at (29/6).
Bahkan, Komisi A DPRK kemarin mengantarkan berkas kelengkapan administrasi pengusulan lima nama Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi A DPRK, Yusriadi,SH kepada wartawan.
Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka menyelesaikan tugas sebagaimana amanah UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 24 tentang kewenangan DPRK untuk mengusulkan pembentukan KIP kabupaten, serta pasal 56 anggota KIP kabupaten diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh bupati.
"Kami yakin lima komisioner KIP ini tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya selaku manusia, namun inilah hasil terbaik dari serangkaian tahapan proses seleksi yang telah dilakukan, secara teliti dan hati-hati. Mari kita dukung dan awasi bersama tugas mereka sebagai penyelenggara pemilu di Bireuen," sebutnya.
Lima Komisioner KIP Bireuen Periode 2018-2023 yakni Agusni, SP, M.Si, Muhammad Basyir, SHI, MA, Amiruddin, SE, Muzammil, S.Pd dan Eddy Safwan, SE (faZ)
Tag :
NEWS

