Pijay --- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Perwakilan Aceh Barat ingatkan perusahaan leasing yang ada di kabupaten Aceh Barat.Bahwa Leasing tidak boleh sembarangan menarik kendaraan pada konsumen. Leasing jangan sembarangan menarik sepeda motor pada pelanggan.
Kami mendapat pengaduan dari konsumen bahwa ada konsumen yang membeli secara cash namun dialihkan ke kredit oleh perusahaan pembiaayaan namun ketika cicilannya macet kenderaan tersebut di datangi oleh pihak leasing untuk di tarik.
Karena sikap arogansi dan kesewenang-wenangan pihak leasing tersebut kami juga telah melayangkan surat pemberitahuan untuk mengikuti dan mentaati peraturan perundang undangan yang ada kepada pihak perusahaan / leasing yang ada di meulaboh , Surat yang di layangkan tersebut atas dasar ramainya laporan- laporan serta keluhan masyarakat yang datang pada kantor kami, terkait tunggakan cicilan atau angsuran yang akibatnya masyarakat atau konsumen seringkali ditelephon dan di datangi oleh pegawai dan debt collector pada perusahaan pembiayaan atau perusahaan leasing yang ada di Meulaboh.
Dalam surat yang kami kirim tersebut juga kami beritahukan kepada leasing Hendaknya perusahaan pembiayaan/ leasing dalam memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat ( konsumen ), Wajib menjalankan dan mentaati peraturan perundang-undangan yakni undang – undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Fidusia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 / PMK.010 / 2012 Tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan Fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit di tandatangani dan undang – undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Di samping itu, perusahaan pembiayaan/leasing dalam Transaksi perjanjian kredit perusahaan leasing selaku kreditur dengan masyarakat / konsumen selaku debitur tidak mengikuti dan melaksanakan mekanisme sesuai undang – undang dan peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2012 yang berarti kegiatan usaha perusahaan leasing telah melanggar dan melawan hukum yang berdampak pada pembekuan izin usaha perusahaan tersebut dan di pastikan juga perusahaan leasing tidak mendapatkan hak eksekutorial langsung karena tidak memiliki sertifikat Fidusia.
Namun, Jika transaksi perjanjian kredit antara perusahaan leasing selaku kreditur dengan masyarakat/ konsumen selaku debitur tidak dibuatkan akta notarisnya atau di buat di hadapan notaris dan tidak di daftarkan jaminan fidusianya, maka perjanjian kreditnya hanya bersifat hutang piutang biasa, dan perusahaan leasing tidak memiliki hak untuk menarik dengan modus di titipkan untuk sementara atau mengeksekusi kendaraan bermotor konsumen dengan alasan apapun karena perusahaan tidak memiliki sertifikat Fidusia kecuali perusahaan leasing telah mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan Hukum tetap.
Dan jika perusahaan pembiayaan/leasing tetap memaksakan melakukan penarikan, atau mengeksekusi kendaraan bermotor konsumen yang telah menunggak pembayaran cicilannya tanpa di sertai dengan dokumen yang sah yaitu sertifikat fidusia atau putusan pengadilan. Berarti perusahaan telah melawan Hukum dan juga melakukan tindak pidana perampasan sebagaimana di maksud pasal 335, 365, dan 368 KUHPidana.
Hakikat meimplementasikan peraturan undang undang fudusia no 42 tahun 1999 dan peraturan mentri keuangan no 130 tahun 2012 agar masing masing pihak baik perusahaan leasing maupun masyarakat ( konsumen ) untuk mendapatkan kepastian hukum tentang letaknya hak dan kewajiban terhadap perusahaan leasing maupun konsumen. Dimana perusahaan leasing akan mendapatkan sertifikat Fidusia yang memiliki hak eksekutorial langsung untuk menarik atau mengeksekusi kendaraan bermotor konsumen yang sudah berbulan bulan menunggak kredit sebab sertifikat fidusia kekuatan hukum nya di persamakan dengan putusan pengadilan negeri yang memiliki kekuatan hukum tetap . jika pihak perusahaan leasing mengikuti aturan yang sudah ada maka tidak akan terjadinya permasalahan seperti selama ini, masyarakat membeli cash tapi di leasingkan.
Jadi sangat rugilah jika kalau masih ada perusahan perusahaan leasing yang tidak mendaftarkan jaminan fidusianya. Dan bagi konsumen juga terlindungi haknya atas kenderaaan bermotor yang dibeli secara leasing ketika menunggak cicilan angsurannya atau sama sekali tidak sanggup membayar maka kendaraan bermotor tetap diserahkan ke pihak perusahaan leasing untuk dilakukan lelang di depan umum dan harga dari hasil lelang tersebut sebagian di pakai untuk melunasi seluruh tunggakan yang ada di perusahaan leasing dan sisanya di kembalikan kepada konsumen dan tidak seperti fakta fakta yang sering terjadi di lapangan ketika kenderaan motornya di tarik oleh perusahaan leasing ketika menunggak cicilan semuanya di anggap hangus baik itu uang muka di awal maupun angsuran yang sudah sekian puluh bulan di bayar konsumen.
Kami mengharapkan agar pihak leasing kedepannya agar betul betul mengikuti aturannya, baik perusahaan leasing yang ada di meulaboh maupun yang ada di seluruh Aceh.(IA)
Tag :
NEWS

