Radaraceh --- Rabu (08/08), Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kota Subulussalam gelar pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PKM) di Hotel Hermes One jl.T.Umar Penanggalan.
Ketua panitia pelatihan Satria Tumangger mengatakan Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta pentingnya integrasi dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) yang berpedoman pada RPJM dan RKP milik desa serta renstra/renja Kecamatan.
Diharapkan kepada kepala desa sebagai pucuk pimpinan di desa harus memahami indikator keberhasilan penanganan kumuh. "Serta pentingnya kolaborasi dalam rangka penanganan kumuh di Kota Subulussalam," ungkap Satria.
Satria menyebutkan Wali Kota Subulussalam telah menetapkan wilayah kategori kumuh melalui Surat Keputusan Penetapan Kawasan Kumuh seluas 61,66 hektare tersebar di lima desa yakni Desa Subulussalam Utara, Lae Ikan, Suka Maju, Pasar Rundeng dan Desa Longkip.
Masih menurutnya, terdapat sebanyak 63 kegiatan infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, MCK, sumur bor air bersih dan box culvert yang akan dikerjakan tahun 2018 di lima desa tersebut dengan total anggaran Rp6 miliar.
Rencananya Pelatihan ini dialaksanakan dua hari dan dipandu Korkot 07 Subulussalam Wijaya Setiadi, S.T., menampilkan tiga pemateri yakni Teuku Jaswadi, S.E. (membahas Peran Pemda sebagai Nahkoda), Edi Yurisman, S.T. (Membangun Kolaborasi) dan Baginda Nasution, S.H., M.M (ReviewPerencanaan RPLP Integrasi dengan RPJMDesa dan Renstra Kecamatan,"ujar Satria.
Kegiatan tersebut dibuka Asisten II Setda Subulussalam Lidin Padang, S.H., mewakili wali kota menyampaikan KOTAKU adalah program pemerintah pusat tertuang dalam RPJM Nasional. Turut hadir Zulfikri dari Dinas Pemberdayaan Masyakarakat dan Kampung (DPMK) Kota Subulussalam, (ID)
Ketua panitia pelatihan Satria Tumangger mengatakan Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta pentingnya integrasi dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) yang berpedoman pada RPJM dan RKP milik desa serta renstra/renja Kecamatan.
Diharapkan kepada kepala desa sebagai pucuk pimpinan di desa harus memahami indikator keberhasilan penanganan kumuh. "Serta pentingnya kolaborasi dalam rangka penanganan kumuh di Kota Subulussalam," ungkap Satria.
Satria menyebutkan Wali Kota Subulussalam telah menetapkan wilayah kategori kumuh melalui Surat Keputusan Penetapan Kawasan Kumuh seluas 61,66 hektare tersebar di lima desa yakni Desa Subulussalam Utara, Lae Ikan, Suka Maju, Pasar Rundeng dan Desa Longkip.
Masih menurutnya, terdapat sebanyak 63 kegiatan infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, MCK, sumur bor air bersih dan box culvert yang akan dikerjakan tahun 2018 di lima desa tersebut dengan total anggaran Rp6 miliar.
Rencananya Pelatihan ini dialaksanakan dua hari dan dipandu Korkot 07 Subulussalam Wijaya Setiadi, S.T., menampilkan tiga pemateri yakni Teuku Jaswadi, S.E. (membahas Peran Pemda sebagai Nahkoda), Edi Yurisman, S.T. (Membangun Kolaborasi) dan Baginda Nasution, S.H., M.M (ReviewPerencanaan RPLP Integrasi dengan RPJMDesa dan Renstra Kecamatan,"ujar Satria.
Kegiatan tersebut dibuka Asisten II Setda Subulussalam Lidin Padang, S.H., mewakili wali kota menyampaikan KOTAKU adalah program pemerintah pusat tertuang dalam RPJM Nasional. Turut hadir Zulfikri dari Dinas Pemberdayaan Masyakarakat dan Kampung (DPMK) Kota Subulussalam, (ID)
Tag :
NEWS

