Blora Larang Pegawainya Bermain "Pokemon Go" di Kantor - BritaBlog

Blora Larang Pegawainya Bermain "Pokemon Go" di Kantor
Surat Menpan RB berisi larangan bagi pegawai bermain game Pokemon Go di lingkungan instansi pemerintah dipasang di Pemkab Blora. (Foto :  suaramerdeka)
BLORA, panturaNews.info  --  Pemkab Blora melarang para pegawainya bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) seperti game Pokemon Go di lingkungan instansi tempat kerjanya.

Larangan tersebut sebagai tindaklanjut dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi. Surat bernomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tertanggal 20 Juli 2016 itupun ditempel di sejumlah tempat di kantor Pemkab Blora agar diketahui para pegawai dan masyarakat, Jumat (22/7).

“Kami tindaklanjuti surat dari Menpan RB. Aparatur sipil negara dilarang bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah,” ujar Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Riyanto.

Diluar Jam Kerja

Tak hanya saat jam kerja, larangan bermain game Pokemen Go di lingkungan instansi pemerintah itu juga berlaku di luar jam kerja. Itu dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan, kerahasiaan instansi pemerintah serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara.  “Saat jam dinas, para pegawai harus fokus bekerja, bukan bermain game,” tegas Riyanto.

Riyanto didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Irfan Agustian Iswandaru mengungkapkan, dalam pemantauan sejak beberapa hari terakhir, pihaknya tidak mendapati adanya pegawai di Kantor Pemkab Blora yang bermain game Pokemon Go. “Ini menyangkut kedisiplinan pegawai. Kalau kedisplinan dilanggar, tentu ada sanksinya,” katanya. (SM Network)


Tag : NEWS
Back To Top