| Foto : SM/dok |
SEMARANG - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jepara TA 2011 dan 2012, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No 04/Fd.1/- 04/2016 tanggal 16 April 2016 dan putusan majelis hakim.
Namun, penetapan tersangka itu ditanggapi datar Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Sugeng Pudjianto. Tersangka baru dalam kasus yang sudah menyeret bendahara dan wakil bendahara PPP Jepara ke pengadilan itu, kata dia, belum ada dan masih dalam tahap evaluasi.
Namun, penetapan tersangka itu ditanggapi datar Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Sugeng Pudjianto. Tersangka baru dalam kasus yang sudah menyeret bendahara dan wakil bendahara PPP Jepara ke pengadilan itu, kata dia, belum ada dan masih dalam tahap evaluasi.
”Belum ada.Masih dievaluasi itu,” kata Sugeng singkat saat ditemui usai Seminar Hukum Perubahan Paradigma dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke- 56 di Grhadika Bakti Praja, Semarang, Rabu (20/7).
Meski demikian, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus diketahui telah menetapkan Ahmad Marzuqi, yang saat itu sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara, sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan No 04/Fd.1/- 04/2016 tanggal 16 April 2016.
Amar putusan yang disampaikan majelis hakim untuk terpidana Zainal Abidin dan Sodiq Priyono selaku Bendahara dan Wakil Bendahara PPP sebelumnya, juga menguatkan nama Ahmad Marzuqi, yang disebut secara bersama- sama melakukan korupsi dan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,6 juta.
Hakim menyebut Ahmad Marzuqi telah menandatangani laporan pertanggungjawaban dana yang seolah-olah sudah digunakan sesuai peruntukannya. Padahal, dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan politik dan operasional partai ternyata ada yang digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi pengurus.
Bantuan dana politik untuk PPP Jepara ini jumlahnya mencapai Rp 298 juta. Dari jumlah kerugian yang ada, sebanyak Rp 30 juta digunakan untuk pembayaran THR pengurus dan Rp 23,3 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Zainal Abidin (sudah dikembalikan).
Lalu dari penggunaan dana Rp 26,2 juta pada tahun berikutnya sebanyak Rp 21 juta diperuntukkan bagi pengurus, dan Rp 4,7 juta yang sebelumnya diduga dipakai Shodiq ternyata dalam persidangannya sama sekali tidak terbukti digunakan untuk memperkaya terdakwa.
Selaku Wakil Bendahara, Sodiq bertugas menyusun kuitansi untuk laporan pertanggungjawaban yang ditandatangani Ahmad Marzuqi. Dalam kasus ini, Zainal Abidin divonis satu tahun tiga bulan sementara Sodiq Priyono dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
”Menyatakan terdakwa terbukti korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Menjatuhkan pidana satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” kata Sulistyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/7).
Sangkal Tanda Tangan
Marzuqi belum dapat mengomentari penetapan tersangka atas dirinya, karena belum menerima surat penetapan dari kejaksaan. Dia menyangkal tanda tangannya dalam laporan bantuan partai politik terkait penggunaan, sehingga menjadi salah satu alat bukti yang membuatnya menjadi tersangka. Tanda tangan itu, kata dia, hanya bentuk pertanggungjawaban ketua partai.
”Tanda tangan hanya untuk pertanggungjawaban ketua partai itu pasti. Tapi tidak terkait pemanfaatan uang yang ditarik dari bank setelah adanya tanda tangan,” kata Marzuqi. Terkait sikapnya ke depan untuk menempuh praperadilan, dia belum memikirkan. Termasuk soal penetapannya sebagai tersangka mendekati Pilkada Jepara pada tahun depan. Ketika ditanya soal indikasi penetapan tersangka itu bersifat politis, Marzuqi enggan berkomentar.
”Mestinya teman-teman sudah tahulah,” katanya. Sementara itu, Gubernur Ganjar Pranowo akan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia mengingatkan pada penegak hukum akan instruksi Presiden terkait penegakan hukum dan progres pembangunan di daerah. Kesalahan administrasi sebisa mungkin dievaluasi di eksekutif dan bukan dibawa ke ranah hukum.
”Harapan saya ada evaluasi (kebijakan). Perintah Presiden sebisa mungkin dilaksanakan. Kalau itu tangkap tangan, silakan. Tapi kalau soal administrasi…, karena di Jepara nuansa politisnya tinggi menjelang Pilkada 2017,” kata Ganjar usai hadir di acara halalbihalal di kantor DPD PDIP Jateng Panti Marhaen Semarang.
Apa pun yang terjadi kemudian, Gubernur juga tidak akan mengintervensi prosesnya. Semisal nantinya Bupati Marzuqi ditahan maka secara otomatis kepala daerah di Jepara akan dipegang oleh Wakil Bupati Subroto.
Meski demikian, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus diketahui telah menetapkan Ahmad Marzuqi, yang saat itu sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara, sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan No 04/Fd.1/- 04/2016 tanggal 16 April 2016.
Amar putusan yang disampaikan majelis hakim untuk terpidana Zainal Abidin dan Sodiq Priyono selaku Bendahara dan Wakil Bendahara PPP sebelumnya, juga menguatkan nama Ahmad Marzuqi, yang disebut secara bersama- sama melakukan korupsi dan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,6 juta.
Hakim menyebut Ahmad Marzuqi telah menandatangani laporan pertanggungjawaban dana yang seolah-olah sudah digunakan sesuai peruntukannya. Padahal, dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan politik dan operasional partai ternyata ada yang digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi pengurus.
Bantuan dana politik untuk PPP Jepara ini jumlahnya mencapai Rp 298 juta. Dari jumlah kerugian yang ada, sebanyak Rp 30 juta digunakan untuk pembayaran THR pengurus dan Rp 23,3 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Zainal Abidin (sudah dikembalikan).
Lalu dari penggunaan dana Rp 26,2 juta pada tahun berikutnya sebanyak Rp 21 juta diperuntukkan bagi pengurus, dan Rp 4,7 juta yang sebelumnya diduga dipakai Shodiq ternyata dalam persidangannya sama sekali tidak terbukti digunakan untuk memperkaya terdakwa.
Selaku Wakil Bendahara, Sodiq bertugas menyusun kuitansi untuk laporan pertanggungjawaban yang ditandatangani Ahmad Marzuqi. Dalam kasus ini, Zainal Abidin divonis satu tahun tiga bulan sementara Sodiq Priyono dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
”Menyatakan terdakwa terbukti korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Menjatuhkan pidana satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” kata Sulistyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/7).
Sangkal Tanda Tangan
Marzuqi belum dapat mengomentari penetapan tersangka atas dirinya, karena belum menerima surat penetapan dari kejaksaan. Dia menyangkal tanda tangannya dalam laporan bantuan partai politik terkait penggunaan, sehingga menjadi salah satu alat bukti yang membuatnya menjadi tersangka. Tanda tangan itu, kata dia, hanya bentuk pertanggungjawaban ketua partai.
”Tanda tangan hanya untuk pertanggungjawaban ketua partai itu pasti. Tapi tidak terkait pemanfaatan uang yang ditarik dari bank setelah adanya tanda tangan,” kata Marzuqi. Terkait sikapnya ke depan untuk menempuh praperadilan, dia belum memikirkan. Termasuk soal penetapannya sebagai tersangka mendekati Pilkada Jepara pada tahun depan. Ketika ditanya soal indikasi penetapan tersangka itu bersifat politis, Marzuqi enggan berkomentar.
”Mestinya teman-teman sudah tahulah,” katanya. Sementara itu, Gubernur Ganjar Pranowo akan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia mengingatkan pada penegak hukum akan instruksi Presiden terkait penegakan hukum dan progres pembangunan di daerah. Kesalahan administrasi sebisa mungkin dievaluasi di eksekutif dan bukan dibawa ke ranah hukum.
”Harapan saya ada evaluasi (kebijakan). Perintah Presiden sebisa mungkin dilaksanakan. Kalau itu tangkap tangan, silakan. Tapi kalau soal administrasi…, karena di Jepara nuansa politisnya tinggi menjelang Pilkada 2017,” kata Ganjar usai hadir di acara halalbihalal di kantor DPD PDIP Jateng Panti Marhaen Semarang.
Apa pun yang terjadi kemudian, Gubernur juga tidak akan mengintervensi prosesnya. Semisal nantinya Bupati Marzuqi ditahan maka secara otomatis kepala daerah di Jepara akan dipegang oleh Wakil Bupati Subroto.
Seperti diketahui pada Maret 2016, Ahmad Marzuqi mendaftar seleksi di DPD PDIP Jateng untuk memperoleh rekomendasi menjadi calon bupati periode 2017-2021. Setelah Marzuqi berstatus sebagai tersangka, menurut Ketua Desk Pemenangan Pilkada PDIP Jateng Agustina Wilujeng, hal itu akan diserahkan pada DPPPDIP. ”Saat ini rekomendasi belum turun. Semuanya diserahkan pada DPP,” kata Agustina. (sm)
Tag :
NEWS
