Jelang Eksekusi, Merry Diisolasi - BritaBlog

Jelang Eksekusi, Merry Diisolasi
PEMINDAHAN TERPIDANA MATI : Bus Transpas yang digunakan untuk memindahkan terpidana mati kasus narkotika Merry Utami, keluar dari dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Minggu (24/7). (SM/Antara)
JAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba Merry Utami dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten, ke LP Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Minggu (24/7). Pemindahan ini dikabarkan terkait dengan rencana eksekusi sejumlah gembong narkoba dalam waktu dekat.

Nama Merry disebut-sebut masuk daftar terpidana yang akan menjalani hukuman mati. Setelah dipindah, dia menghuni sel isolasi. Merry yang dibawa dari Tangerang dengan mobil Transpas tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sekitar pukul 04.30 dengan pengawalan personel Brigade Mobile (Brimob).

Sampai di Dermaga Wijayapura, mobil Transpas langsung masuk ke halaman dalam tempat penyeberangan khusus itu. Merry kemudian dipindahkan ke Kapal Pengayoman VI menuju Pulau Nusakambangan.

Sejumlah petugas di Dermaga Wijayapura membenarkan terpidana yang dipindahkan itu adalah Merry Utami. ”Berdasarkan laporan yang kami terima, Merry masuk di sel isolasi LP Besi untuk masa pengenalan lingkungan karena dia masih baru,” kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris.

Merry Utami, imbuhnya, menempati sel isolasi itu seorang diri, dipisah dari narapidana lain. Aris mengaku tidak tahu alasan pemindahan. ”Kami hanya menerima,” kata Aris yang juga Kepala LPBatu, Nusakambangan. Merry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin.

Dia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2003. Dalam eksekusi sebelumnya, terpidana mati berjenis kelamin perempuan dipindah ke Pulau Nusakambangan beberapa hari menjelang ditembak eksekutor. Ini dialami Rani Andriani yang dieksekusi pada tahap pertama dan Mary Jane, warga Filipina, yang batal dieksekusi pada tahap kedua.

Sebelum Merry, sudah ada terpidana mati lain yang dipindah ke Nusakambangan, yaitu Freddy Budiman. Baru-baru ini, Mahkamah Agung yang terdiri atas Syarifuddin (ketua) dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Salman Luthan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Freddy.

Penolakan itu disambut baik oleh Kejaksaan Agung yang tengah menyiapkan proses eksekusi. Meski demikian, Jaksa Agung M Prasetyo belum bersedia mengungkap nama-nama terpidana yang akan dihadapkan ke depan regu tembak. Ia hanya memastikan ada WNI yang masuk daftar eksekusi. (SM,ant)


Tag : NEWS
Back To Top