Marzuqi Siap Jalani Proses Hukum - BritaBlog

Marzuqi Siap Jalani Proses Hukum
TEMUI PENDEMO : Kajari Jepara Yuni Daru (kanan) menemui para pendukung Bupati Ahmad Marzuqi di depan Kantor Kejari Jepara, Jumat (22/7).( Foto :SM)
JEPARA - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi siap menjalani proses hukum. Hal itu disampaikannya di hadapan ribuan massa pendukungnya yang berdemo di pendapa kabupaten, Jumat (24/7).

Hanya saja sampai saat ini, ia belum menerima pemberitahuan penetapan tersangka secara tertulis dari Kejati Jateng. ‘’Pemeriksaan pejabat pemerintah yang tengah diproses hukum harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri. Saya akan taat dan menjalani proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Sampai saat ini saya tidak bisa melihat saldo di bank sebab disita oleh Kejati,’’ujar Marzuqi. 

Pendukung yang menamakan diri Forum Warga Jepara itu membela Marzuqi yang juga Ketua DPC PPP setempat karena telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan politik (banpol) PPP periode 2011-2012. 

Dalam orasi, mereka meminta kejelasan status tersangka Marzuqi. Bagi mereka, sampai sekarang ini Bupati Jepara itu merasa belum menerima pemberitahuan resmi. Mereka juga menuding kasus yang menjerat Marzuqi bentuk kriminalisasi dan bernuansa politis.

Marzuqi yang juga kader partai berlambang Kakbah itu ikut penjaringan calon bupati Jepara melalui DPD PDIP Jawa Tengah. Sementara DPC PPP memilih mendaftarkan Subroto yang kini menjabat wakil bupati. Warga yang sebagian besar perempuan itu menuntut agar kasus hukum Marzuqi dihentikan. 

Mereka meminta Korps Adhyaksa lebih profesional. ‘’Dalam kasus ini, kejaksaan selayaknya melaksanakan lima instruksi presiden kepada kejaksaan. Salah satu poinnya, menyelesaikan persoalan administrasi ya secara administratif saja,’’ terang Supriyadi, salah satu peserta aksi damai asal Desa/Kecamatan Pecangaan. Supriyadi menilai jika kasus yang melibatkan Marzuqi sarat kepentingan politik.

Ada lawan politik yang memanfaatkan institusi kejaksaan untuk menjegal Marzuqi agar tak bisa maju dalam pilkada mendatang. Sementara saat hendak masuk kantor, Kepala Kejari Jepara Yuni Daru Winarsih langsung menemui para demonstran. 

Yuni Daru menyatakan, dirinya akan menyampaikan tuntutan warga tersebut ke Kajati Jawa Tengah, secara lisan dan tertulis. Sebagai seorang jaksa, ia berkomitmen bersikap profesional dan tidak akan pandang bulu dalam kasus hukum.

Mengenai ditetapkannya Marzuqi sebagai tersangka, Yuni mengaku tidak memiliki materi secara rinci sebab kewenangan sepenuhnya ada di Kejati. Secara psikologis, ia memahami aksi demonstrasi yang dilakukan sebab menyangkut pemimpinnya. 

’Kami bukan tak mau berkomentar. Kami memang tidak menerima pemberitahuan apa pun. Sebab otoritasnya ada di penyidik Kejati,’’ terang Yuni di hadapan demonstran.

Minta Warga Tenang


Selanjutnya, dengan memanfaatkan pengeras suara, warga berdoa bersama agar kasus tersebut segera selesai. Mereka mengangkat puluhan spanduk bertuliskan harapan dan sindiran terkait kasus ini. Aksi damai tersebut dilanjutkan di Pendapa Pemkab Jepara dengan berjalan kaki melintasi Jalan RA Kartini, Pemuda dan ke gedung DPRD Jepara untuk orasi singkat. Marzuqi juga meminta pendukungnya tetap tenang. ‘’Jangan melakukan tindakan-tindakan yang memperkeruh suasana,’’ kata Marzuqi.

Dia menilai aksi tersebut murni kepedulian warga terhadap pemimpinnya. ‘’Saya tegaskan, aksi ini bukan saya yang menyuruh. Ini merupakan upaya masyarakat sendiri. Diharapkan jangan ada pihak yang berpikiran negatif terhadap aksi tersebut. Jika ada pihak yang tersinggung maka sebaiknya disampaikan langsung ke masyarakat,’’ tegasnya.

Ia tahu siapa di balik kasus ini termasuk siapa yang melaporkan ke kejaksaan. Orang tersebut adalah kader internal PPP. Tapi ia menolak menyebutkan nama, serta tak mengetahui memiliki motif apa. Marzuqi menjamin jika penggunaan banpol di partainya sudah sesuai dengan peruntukkannya.

Ketua DPW PPP Jateng Masruhan Samsurie pun mengungkapkan proses hukum kasus dugaan korupsi banpol sangat kental dengan nuansa politis terkait persaingan menuju pilkada. 

Kepala Kejati Jateng Sugeng Pudjianto ditemui usai peringatan Hari Bakti Adhyaksa menegaskan, proses hukum masih berjalan dan kini masih dalam tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana banpol Jepara. ‘’Tidak ada (tersangka). Kalau kasus Jepara masih penyidikan,’’ katanya singkat. (SM)




Tag : NEWS
Back To Top