Illustrasi : liputan6 |
MAGELANG - Penangkapan Hariyanto oleh Bareskrim Mabes Polri terkait sindikat peredaran uang palsu sangat mengejutkan warga Dusun Karangmalang, Desa Candisari. Sosok Hariyanto sangat dikenal, mengingat saban hari dia bertugas sebagai Kasi Pemerintahan di desa tersebut.
Ada dua alasan yang membuat warga syok. Pertama, Hariyanto begitu dermawan. ‘’Warga sangat kaget dengan penangkapan ini. Kami tidak menyangka dia tersangkut uang palsu. Malam sebelumnya, saya sama dia sedang menghitung uang sumbangan,’’ ucap Ketua RT 08 RW03, Kodirin.
Selama tinggal di Dusun Karangmalang, keluarga Hariyanto tidak tertutup. Karena itulah, warga tidak menyangka rumah Heriyanto justru dijadikan tempat untuk mencetak uang palsu. Sementara itu, Kepala Desa Candisari Setiyadi saat dikonfirmasi juga mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus yang menjerat anak buahnya.
Selama tinggal di Dusun Karangmalang, keluarga Hariyanto tidak tertutup. Karena itulah, warga tidak menyangka rumah Heriyanto justru dijadikan tempat untuk mencetak uang palsu. Sementara itu, Kepala Desa Candisari Setiyadi saat dikonfirmasi juga mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus yang menjerat anak buahnya.
Menurut Setiyadi, Hariyanto yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Candisari selalu rajin bekerja. ‘’Saya benar tidak tahu menahu soal ini. Malah kaget kok bisa Pak Heri terlibat. Tadi kaget pas ditelpon polisi. Dia orangnya baik. Tapi belakangan ini handphonenya aktif terus padahal biasanya jarang dia bisa dihubungi,” sebut Setiyadi.
Di Rumah Hariyanto
Di Rumah Hariyanto
Tim Subdit Upal Direktorat Eksus Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar pabrik pembuat uang palsu di Dusun Karangmalang, Desa Candisari Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Pabrik upal tersebut berada di rumah Hariyanto.
Pengungkapan kasus upal terbesar di Magelang ini bermula dari penangkapan Eko Yulianto di Desa Badran Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung. Polisi kemudia bergerak ke Desa Candisari, Kecamatan Secang untuk menangkap Hariyanto.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Magelang Ari Widi mengatakan, jika terbukti Herianto terancam dipecat. Pelaku bisa dikenakan pemberhentian sementara karena tertangkap tangan. “Karena tertangkap tangan, otomatis pelaku (perangkat desa) akan diproses hukum. S
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Magelang Ari Widi mengatakan, jika terbukti Herianto terancam dipecat. Pelaku bisa dikenakan pemberhentian sementara karena tertangkap tangan. “Karena tertangkap tangan, otomatis pelaku (perangkat desa) akan diproses hukum. S
esuai aturan, dia akan diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan tetap. Baru setelah itu baru diberhentikan. Pemberian sanksi ini kewenangan kepala desa,’’ jelas dia. Disebutkan ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk pengembangan kasus. “Informasinya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mabes Polri setelah dari Polsek Secang,” ujar Zain. (SM)
Tag :
NEWS