JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membongkar sindikat pengedar uang palsu di Dusun Karangmalang, Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Sebanyak tujuh orang tersangka telah ditahan dan uang palsu senilai Rp 7 miliar disita. Tujuh tersangka tersebut adalah Kolonel AL (Agus Listyowarno), MR, UF alias U, M, EY (Eko Yulianto) alias H (Handoko), HY (Hariyanto), AM (Aris Munandar).
Sebanyak tujuh orang tersangka telah ditahan dan uang palsu senilai Rp 7 miliar disita. Tujuh tersangka tersebut adalah Kolonel AL (Agus Listyowarno), MR, UF alias U, M, EY (Eko Yulianto) alias H (Handoko), HY (Hariyanto), AM (Aris Munandar).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menyebutkan pelaku merupakan pengedar dari jaringan Agus yang terlebih dulu ditangkap pada 7 Juni lalu di parkiran RS UKI Cawang, Jakarta.
Dalam penangkapan itu, penyidik Bareskrim menyita uang palsu senilai Rp 300 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu. Selanjutnya Kolonel Agus yang berdinas di Kementerian Pertahanan diserahkan ke POM TNI. ‘’Dia mengaku dapat uang palsu dari Semarang. Dari penangkapan itulah, kami kembangkan sampai ke Kabupaten Magelang, Kudus, Semarang,’’ ucap dia, Jumat (24/7).
Dari jaringan tersebut telah disita barang bukti uang palsu Rp 7 miliar yang terdiri dari uang kertas palsu 40 lak (4 ribu lembar) yang belum digunting pecahan Rp 50 ribu dan 50 lak (5 ribu lembar) pecahan Rp 100 ribu dan alat cetak uang palsu.
Dalam penangkapan itu, penyidik Bareskrim menyita uang palsu senilai Rp 300 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu. Selanjutnya Kolonel Agus yang berdinas di Kementerian Pertahanan diserahkan ke POM TNI. ‘’Dia mengaku dapat uang palsu dari Semarang. Dari penangkapan itulah, kami kembangkan sampai ke Kabupaten Magelang, Kudus, Semarang,’’ ucap dia, Jumat (24/7).
Dari jaringan tersebut telah disita barang bukti uang palsu Rp 7 miliar yang terdiri dari uang kertas palsu 40 lak (4 ribu lembar) yang belum digunting pecahan Rp 50 ribu dan 50 lak (5 ribu lembar) pecahan Rp 100 ribu dan alat cetak uang palsu.
Selain itu, penyidik telah menyita mesin cetak (printer) yang digunakan untuk mencetak uang palsu dan alat pemotong kertas. Agung mengungkapkan, setelah menangkap Agus, polisi kemudian mengembangkan penyidikannya. Pada 13 Juni, ditangkap UF alias U dan M di tempat parkir Klinik Bersalin Fatimah, Kecamatan Jati, Kudus, pukul 20.00. Keduanya merupakan pengedar sekaligus penyandang dana. ‘’UF dan M mendapatkan uang palsu dari Eko alias Handoko di Temanggung,” ujarnya.
Pemberi M1odal
Polisi kemudian memburu Eko alias Handoko. Dia ditangkap di Jalan Raya Secang, Dusun Bandaran Kidul RT 2/6, Kelurahan Bandran, Kecamatan Kranggan, Temanggung, Kamis (21/7). Kemudian, Hariyanto yang merupakan Kasi Pemerintahan Desa Candisari, ditangkap di Dusun Karang Malang, Desa Candisari, Magelang. ‘’Hariyanto adalah pemesan dan pemberi modal.”
Pemberi M1odal
Polisi kemudian memburu Eko alias Handoko. Dia ditangkap di Jalan Raya Secang, Dusun Bandaran Kidul RT 2/6, Kelurahan Bandran, Kecamatan Kranggan, Temanggung, Kamis (21/7). Kemudian, Hariyanto yang merupakan Kasi Pemerintahan Desa Candisari, ditangkap di Dusun Karang Malang, Desa Candisari, Magelang. ‘’Hariyanto adalah pemesan dan pemberi modal.”
Selanjutnya, Aris Munandar yang ditangkap di Jalan Pucung Raya, Banyumanik, Semarang. Aris diduga sebagai pengedar dan membantu Hariyanto membuat uang palsu. Kemarin, Bareskrim mengekspose perkara tersebut dengan menghadirkan para tersangka yang menggunakan baju tahanan. Selain itu, penyidik juga memamerkan uang palsu yang telah disita dari jaringan tersebut.
Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya membantu Bareskrim. Polisi berhasil mengamankan banyak barang bukti dari rumah perangkat desa Hariyanto. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat sablon sebanyak 28 kotak ukuran 30X40 cm, tempat alas sablon ukuran 40X60, satu foto kopi merek Docu Print 3300, print cartridge cyan type 9 sebanyak 3 unit, print cartridge black type 9 merek Fuji Xerox 8 unit, peralatan sablon dan tinta serta 1 mesin alat pemotong kertas.
Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya membantu Bareskrim. Polisi berhasil mengamankan banyak barang bukti dari rumah perangkat desa Hariyanto. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat sablon sebanyak 28 kotak ukuran 30X40 cm, tempat alas sablon ukuran 40X60, satu foto kopi merek Docu Print 3300, print cartridge cyan type 9 sebanyak 3 unit, print cartridge black type 9 merek Fuji Xerox 8 unit, peralatan sablon dan tinta serta 1 mesin alat pemotong kertas.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-undang Mata Uang Nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (SM)
Tag :
NEWS