Freddy Tetap Terpidana Mati - BritaBlog

Freddy Tetap Terpidana Mati
Freddy Budiman  SM/Antara
JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Syarifuddin (Ketua) dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Salman Luthan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati narkoba Freddy Budiman. 

Gembong narkoba ini disebut-sebut sebagai target Jaksa Agung M Prasetyo untuk dieksekusi mati. ‘’Menolak peninjauan kembali Freddy Budiman,’’ putus majelis hakim sebagaimana dilansir laman Mahkamah Agung, Jumat (22/7).

Freddy juga terlibat berbagai kejahatan narkoba lainnya. Kasus yang membuka kedok Freddy adalah penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi. Dalam penjara ternyata Freddy bisa mengontrol pergerakan puluhan miliar rupiah omzet bisnis narkobanya. 

Freddy dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Kasasi MA. Freddy kemudian mengajukan peninjauan kembali. Sementara, meski tidak menyebutkan nama, Jaksa Agung M Prasetyo membocorkan bahwa pada kelompok terpidana yang akan dieksekusi mati jilid III terdapat warga Indonesia. ‘’Yang pasti ada juga orang Indonesia,’’ katanya, Jumat (22/7).

Namun, dia tidak bersedia menyebutkan nama. Termasuk saat ditanyakan nama terpidana mati Freddy Budiman, Presetyo menolak mengomentari. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan waktu dilakukan eksekusi mati tahap III itu. 

‘’Ini kan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ini menyangkut masalah nyawa. Ini harus dipersiapkan dulu,” ujarnya. Sebelumnya Prasetyo pernah memastikan eksekusi mati akan dilakukan setelah Lebaran. Demikian pula halnya dengan jumlah yang akan dieksekusi, ia belum bisa memastikan. Namun, untuk lokasi eksekusi sudah ditetapkan.

Buat Kesepakatan

Sejauh ini Kejaksaan Agung sudah membuat kesepakatan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk berkoordinasi guna mengamankan pelaksanaan eksekusi terpidana mati. Kejaksaan memastikan akan mengumpulkan para terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. 

Ia menjelaskan tahap eksekusi tetap harus dijalankan, seperti kalau warga negara asing harus memberitahukan kepada kedutaan besarnya atau notifikasi. “Yang bersangkutan juga harus diisolasi dahulu, nanti kami persiapkan juga rohaniawan serta regu tembaknya,” ucapnya. 

Dalam kesempatan yang sama, ia membantah pemerintah akan melakukan peninjauan kembali pelaksanaan hukuman mati. ‘’Tidak ada itu, sepanjang pidana positif masih mengatur pidana mati, apalagi yang mau dipermasalahkan,” tegasnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga tidak perlu mengirimkan daftar nama-nama terpidana yang akan dieksekusi mati. ‘’Presiden tidak ikut campur tangan dalam masalah ini. Itu kan kewenangan dari penegak hukum,” tandasnya.

Berikut hukuman yang diterima jaringan mafia Freddy Budiman. Dalam kasus impor 1,4 juta butir ekstasi Freddy Budiman divonis mati, Ahmadi divonis mati, Chandra Halim divonis mati, Teja Haryono divonis mati. 

Selanjutnya Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup, Abdul Syukur dipenjara seumur hidup, Muhtar dipenjara seumur hidup, Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat. 

Kasus Pabrik Sabu di LP Cipinang, Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara, Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati di kasus impor 6 kg sabu, Haryanto Chandra belum dipublikasikan. 

Kasus Pembelian 50 Ribu Butir Ekstasi dan Rencana Membuat Pabrik Sabu Freddy mengontrol jaringan narkoba miliknya dan anak buahnya tersebut dihukum ; Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara, Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara, Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup. (sm,ant)


Tag : NEWS
Back To Top