JAKARTA - Hampir semua fraksi di DPR setuju TNI diberi kewenangan penindakan dalam kasus terorisme. Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) akan melakukan pendalaman kemungkinan pemberian kewenangan tersebut.
Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafi’i mengatakan pihaknya belum menyusun daftar inventaris masalah (DIM). Pansus masih mengumpulkan masukan dari semua pihak seperti akademisi, pakar, dan tokoh masyarakat.
”Kalau dari internal anggota pansus, masukan dari fraksi-fraksi mereka rata-rata setuju agar TNI dilibatkan dalam penanganan kasus terorisme. Tapi tentu akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Syafi’i di Jakarta, Rabu (20/7).
Menurut rencana, pada Kamis (21/7) ini anggota Pansus Revisi UU Terorisme akan melakukan kunjungan kerja ke Solo, Bima di Nusa Tenggara Barat, dan Poso, Sulawesi Tengah. Syafi’i berharap revisi ini nantinya akan menjadikan UU Terorisme kian komprehensif.
”Pokoknya revisi UU Terorisme ini harus bisa menjawab apa yang kurang komprehensif dari UU yang kini sudah ada,” kata politikus Partai Gerindra itu. Syafi’i mengatakan pemberian kewenangan penindakan kepada TNI ini sebenarnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam UU itu disebutkan bahwa salah satu tugas TNI adalah mengamankan negara dari tindakan terorisme. Namun, kata Syafi’i, dalam UU itu tak dijelaskan operasional TNI dalam mengamankan negara dari tindakan terorisme. ”Bagaimana operasionalnya itu harus masuk dalam undang-undang.
Oleh karena itu (kewenangan penindakan) akan diadopsi di dalam revisi UU Terorisme ini,” kata Syafi’i. Menurut Syafi’i kewenangan penindakan TNI dalam kasus terorisme ini menyangkut keamanan negara, seperti keamanan Presiden, Wakil Presiden, kantor kedutaan seluruh negara dan pesawat udara.
Respons Positif
Pemberian kewenangan penindakan kepada TNI ini direspons positif oleh Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. ”Ya bagus, memang di dalam UU TNI penindakan terorisme bukan hal yang baru. Di UU perbantuan juga ada 10 tugas nontempur TNI,” kata Luhut.
Adanya tentangan atas partisipasi TNI dalam penanganan terorisme, menurut dia, dilatarbelakangi kekhawatiran beberapa pihak terhadap bangkitnya dominasi kekuatan TNI seperti pada masa Orde Baru. ”Tidak boleh kita berpikir TNI kembali (berkuasa) seperti dulu, itu pikiran kampungan menurut saya,” tuturnya.
Untuk itu, ia berharap dalam pembahasan RUU Terorisme yang ditargetkan selesai Agustus mendatang, TNI dapat ikut didayagunakan membantu kepolisian dalam pencegahan dan penanganan terorisme. Pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme sebelumnya sempat dikhawatirkan sejumlah kalangan terutama LSM.
Menurut anggota Pansus RUU Terorisme, Akbar Faizal, kekhawatiran itu diduga terkait pendekatan yang akan digunakan TNI dalam pemberantasan terorisme. ”Mungkin mereka kurang setuju pelibatan TNI karena mungkin TNI sendiri belum cukup menjelaskan kepada publik bagaimana postur dan konstruksi pelibatan TNI ketika harus dilibatkan,” kata Akbar, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Akbar mempertanyakan jika TNI terlibat dalam pencegahan terorisme, koordinasi seperti apa yang akan dilakukan. Menurut dia, silang sengkarut terkait koordinasi jangan sampai terjadi pada pencegahan dan pemberantasan terorisme. (sm, dtc,ant)
Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafi’i mengatakan pihaknya belum menyusun daftar inventaris masalah (DIM). Pansus masih mengumpulkan masukan dari semua pihak seperti akademisi, pakar, dan tokoh masyarakat.
”Kalau dari internal anggota pansus, masukan dari fraksi-fraksi mereka rata-rata setuju agar TNI dilibatkan dalam penanganan kasus terorisme. Tapi tentu akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Syafi’i di Jakarta, Rabu (20/7).
Menurut rencana, pada Kamis (21/7) ini anggota Pansus Revisi UU Terorisme akan melakukan kunjungan kerja ke Solo, Bima di Nusa Tenggara Barat, dan Poso, Sulawesi Tengah. Syafi’i berharap revisi ini nantinya akan menjadikan UU Terorisme kian komprehensif.
”Pokoknya revisi UU Terorisme ini harus bisa menjawab apa yang kurang komprehensif dari UU yang kini sudah ada,” kata politikus Partai Gerindra itu. Syafi’i mengatakan pemberian kewenangan penindakan kepada TNI ini sebenarnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam UU itu disebutkan bahwa salah satu tugas TNI adalah mengamankan negara dari tindakan terorisme. Namun, kata Syafi’i, dalam UU itu tak dijelaskan operasional TNI dalam mengamankan negara dari tindakan terorisme. ”Bagaimana operasionalnya itu harus masuk dalam undang-undang.
Oleh karena itu (kewenangan penindakan) akan diadopsi di dalam revisi UU Terorisme ini,” kata Syafi’i. Menurut Syafi’i kewenangan penindakan TNI dalam kasus terorisme ini menyangkut keamanan negara, seperti keamanan Presiden, Wakil Presiden, kantor kedutaan seluruh negara dan pesawat udara.
Respons Positif
Pemberian kewenangan penindakan kepada TNI ini direspons positif oleh Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. ”Ya bagus, memang di dalam UU TNI penindakan terorisme bukan hal yang baru. Di UU perbantuan juga ada 10 tugas nontempur TNI,” kata Luhut.
Adanya tentangan atas partisipasi TNI dalam penanganan terorisme, menurut dia, dilatarbelakangi kekhawatiran beberapa pihak terhadap bangkitnya dominasi kekuatan TNI seperti pada masa Orde Baru. ”Tidak boleh kita berpikir TNI kembali (berkuasa) seperti dulu, itu pikiran kampungan menurut saya,” tuturnya.
Untuk itu, ia berharap dalam pembahasan RUU Terorisme yang ditargetkan selesai Agustus mendatang, TNI dapat ikut didayagunakan membantu kepolisian dalam pencegahan dan penanganan terorisme. Pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme sebelumnya sempat dikhawatirkan sejumlah kalangan terutama LSM.
Menurut anggota Pansus RUU Terorisme, Akbar Faizal, kekhawatiran itu diduga terkait pendekatan yang akan digunakan TNI dalam pemberantasan terorisme. ”Mungkin mereka kurang setuju pelibatan TNI karena mungkin TNI sendiri belum cukup menjelaskan kepada publik bagaimana postur dan konstruksi pelibatan TNI ketika harus dilibatkan,” kata Akbar, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Akbar mempertanyakan jika TNI terlibat dalam pencegahan terorisme, koordinasi seperti apa yang akan dilakukan. Menurut dia, silang sengkarut terkait koordinasi jangan sampai terjadi pada pencegahan dan pemberantasan terorisme. (sm, dtc,ant)
Tag :
NEWS
