Aceh Timur- Lembaga Swadaya Masyarakat, Forum Peduli Masyarakat Misikin (FPRM) Aceh, Nasruddin, meminta Kepala Kepolisian Daerah Aceh (Kapolda), Irjen. Pol. Drs. Husein Hamidi untuk mengusut tuntas terkait kasus penganiayaan dan pemukulan terhadap Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara ) Desa Tanoh Anoe Kecamatan Idi Rayeuk, Mustafa (45) yang dilakukan oleh beberapa orang tim sukses Cabup dan Cawabup dari jalur independen, Selasa (30/8/16) lalu.
" Siapapun pelaku kekerasan harus diusut oleh aparat penegak hukum dan tidak ada isitilah kebal hukum. Polisi harus mengusut sampai tuntas kasus penganiayaan yang menimpa penyelenggara pemilihan itu serta pelaku teror dengan mengunakan senjata api, " ujar Nasruddin melalui pers realesnya yang diterima media ini, Kamis, 1 September 2016.
Menurut Nasruddin, kasus tersebut harus segera dituntaskan dan tangkap para pelakunya agar perbuatan melawan hukum dan main hakim sendiri itu tidak terjadi lagi kedepannya terhadap penyelenggara yang lain.
" Apapun alasannya, negara kita punya hukum dan tidak dibenarkan dengan cara semena mena menganiaya dan memukul apalagi terhadap lembaga penyelenggara pemilihan yang dilindungi oleh Undang- undang ," imbuhnya seraya menambahkan Kendati demikian, Nasruddin juga menghimbau kepada lembaga penyelenggara pemilihan harus netral dan jangan memihak kepada salahsatu calon.
Seperti diketahui, kejadian tersebut bermula saat Mustafa (Korban) yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum dr Zubir Mahmud Kabupaten Aceh Timur, mengambil berita acara verifikasi dan foto copy tambahan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dari jalur independen di kantor camat setempat.
Beberapa saat kemudian, korban diminta oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk keruangan karena ada beberapa orang tim sukses Cabup dan Cawabup dari jalur independen yang mengkritisi kinerja korban selaku PPS Desa Tanah Anou. Mereka menilai, korban mengintervensi masyarakat dalam memilih Cabup dan Cawabup. Kepada pelaku, korban mengaku tidak ada membuat kesalahan selama menjalankan tugasnya sebagai PPS.
Merasa kurang senang atas jawaban korban, pelaku bersama beberapa kawanya memukul korban yang mengakibatkan wajah korban bengkak di bagian mata sebelah kiri.
Memperoleh perlakuan yang demikian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dengan Nomor Polisi: LP / 65 / VIII / 2016/SPKT. Tanggal 30 Agustus 2016. Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Samsuddin memerintahkan Kanit Reskrim untuk mendatangi TKP guna mengambil keterangan dari saksi-saksi. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polsek setempat. (Red)
" Siapapun pelaku kekerasan harus diusut oleh aparat penegak hukum dan tidak ada isitilah kebal hukum. Polisi harus mengusut sampai tuntas kasus penganiayaan yang menimpa penyelenggara pemilihan itu serta pelaku teror dengan mengunakan senjata api, " ujar Nasruddin melalui pers realesnya yang diterima media ini, Kamis, 1 September 2016.
Menurut Nasruddin, kasus tersebut harus segera dituntaskan dan tangkap para pelakunya agar perbuatan melawan hukum dan main hakim sendiri itu tidak terjadi lagi kedepannya terhadap penyelenggara yang lain.
" Apapun alasannya, negara kita punya hukum dan tidak dibenarkan dengan cara semena mena menganiaya dan memukul apalagi terhadap lembaga penyelenggara pemilihan yang dilindungi oleh Undang- undang ," imbuhnya seraya menambahkan Kendati demikian, Nasruddin juga menghimbau kepada lembaga penyelenggara pemilihan harus netral dan jangan memihak kepada salahsatu calon.
Seperti diketahui, kejadian tersebut bermula saat Mustafa (Korban) yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum dr Zubir Mahmud Kabupaten Aceh Timur, mengambil berita acara verifikasi dan foto copy tambahan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dari jalur independen di kantor camat setempat.
Beberapa saat kemudian, korban diminta oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk keruangan karena ada beberapa orang tim sukses Cabup dan Cawabup dari jalur independen yang mengkritisi kinerja korban selaku PPS Desa Tanah Anou. Mereka menilai, korban mengintervensi masyarakat dalam memilih Cabup dan Cawabup. Kepada pelaku, korban mengaku tidak ada membuat kesalahan selama menjalankan tugasnya sebagai PPS.
Merasa kurang senang atas jawaban korban, pelaku bersama beberapa kawanya memukul korban yang mengakibatkan wajah korban bengkak di bagian mata sebelah kiri.
Memperoleh perlakuan yang demikian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dengan Nomor Polisi: LP / 65 / VIII / 2016/SPKT. Tanggal 30 Agustus 2016. Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Samsuddin memerintahkan Kanit Reskrim untuk mendatangi TKP guna mengambil keterangan dari saksi-saksi. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polsek setempat. (Red)
Tag :
NEWS