Terkait Insiden Pemukulan Ketua PPS, Kapolres Aceh Timur : "Jangan main hakim sendiri"

Aceh Timur- Kapolres Aceh Timur,  AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, mengatakan, Terkait insiden pemukulan terhadap Ketua PPS, Mustafa ( Panitia Pemungutan Suara ) Desa Tanoh Anoe Kecamatan Idi Rayeuk, Mustafa (45) sedang dipelajari.

 "Saat ini kasus tersebut sedang dipelajari. Setiap laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan kasus tindak pidana tentunya harus diterima. Semua pihak harus menghormati proses hukum. Kami meminta semua pihak dan masyarakat harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan," Ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, melalui pers reales yang diterima media ini, Rabu, 31 Agustus 2016.


Kapolres menambahkan, apabila terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan pemilu, hendaknya dicatat yang kemudian dilaporkan kepada Panwaslu." Jangan main hakim sendiri yang merugikan orang lain dan diri sendiri karena konsekuensinya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum." Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum.


Seperti diketahui, saat ini, Polsek Idi Rayeuk sedang mempelajari dan mendalami terkait laporan korban penganiyaan terhadap Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Mustafa Bin Abdullah (45) warga Dusun Istirahat, Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk yang dilakukan oleh Samsul Bahri alias Nago Bin H. Ibrahim (34) warga Desa Cot Keh, Kecamatan Peureulak,  pada Selasa (30/8/16) lalu.


Kejadian tersebut bermula saat korban mengambil berita acara verifikasi dan foto copy tambahan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dari jalur independen di kantor camat setempat. 


Beberapa saat kemudian,  korban diminta oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk keruangan karena ada beberapa orang tim sukses Cabup dan Cawabup dari jalur independen yang mengkritisi kinerja korban selaku PPS Desa Tanah Anou. Mereka menilai, korban mengintervensi masyarakat dalam memilih Cabup dan Cawabup. Kepada pelaku, korban mengaku tidak ada membuat kesalahan selama menjalankan tugasnya sebagai PPS. 


Merasa kurang senang atas jawaban korban, pelaku bersama beberapa kawanya memukul korban yang mengakibatkan wajah korban bengkak di bagian mata sebelah kiri. 


Memperoleh perlakuan yang demikian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dengan Nomor Polisi: LP / 65 / VIII / 2016/SPKT. Tanggal 30 Agustus 2016. Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Samsuddin memerintahkan Kanit Reskrim untuk mendatangi TKP guna mengambil keterangan dari saksi-saksi. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polsek setempat. (Red)
Tag : NEWS
Back To Top