RADAR ACEH | IDI RAYEUK, Terkait ijin pengunaan jalan umum golongan tiga di jalan lintas kecamatan Julok-Indra Makmur oleh pihak JEC (Contraktor pemegang tender EPC) di PT. MEDCO E&P Operator Blok A yang belum menkantongi surat ijin dari Dishub kabupaten Aceh Timur di benarkan oleh pihak JEC, Kamis (01/08/16).
BACA JUGA: Mobil Pengangkut Alat Berat di EPC Blok A Blum Memiliki Ijin, dan Bermuatan Lebih | Radar Aceh http://ift.tt/2bVp6PI
Hal tersebut di sampaikan Rahmatul Fitriadi SE, Humas JEC pemengang tender di CPP blok A, di kecamatan Indra Makmur.
Ia membenarakan pihaknya belum menkantong ijin pengunaan jalan umum tersebut, namun pihaknya sudah mendatangi pihak Dishub Aceh Timur menanyai tentang pembuatam ijin pengunaan jalan golongam 3 itu,"jelasnya.
"Memang benar pihak kita tidak mengantongi ijin jalan umum itu, kita sudah mendatangi pihak Dinas, tetapih dikatakan pihak dinas kepada kami, kami tidak bisa membuat ijin penguna jalan itu, sebab yang paling berhak untuk membuat surat tersebut yaitu oleh PT.Medco sendiri, dan kita akan upayakan pihak kami segera memiliki ijin. Ya namanya kami pekerja, selama di perintahkan jalan, ya kami jalan. Jika di perintahkan berhenti, ya kami berhenti, "jelas Rahmatul pada saat di tanyai awak Radaraceh.com.
Selain itu awak media juga menyengol mengenai jembatan darurat untuk lintas mobil alat berat perusahan JEC tersebut, yang ada di jalan lintas kecamatan Julok Indra Makmur. Dikatakannya masalah renopasi jambaten itu sudah di serahkan kepada pihak PU kabupaten Aceh Timur, jelas Humas.
BACA JUGA: DEWAN ATIM PANG RAHET MINTAK PIHAK JEC SEGERA MERENOVASI KEMBALI JEMBATAN YANG DI BANGUN DI JULOK | Radar Aceh http://ift.tt/2bLFRcW
"Memang benar jembatan kami buat itu terlalu sepit dan tinggi, sehingga masyarakat umum kurang nyaman mengunakannya. Namun untuk perehapannya pihak kita sudah konsultasi sama PU Aceh Timur, nantinya kita serehkan kepada PU untuk renovasi nya", pungkas Humas JEC, [RI].
