RADARACEH.COM | ACEH TIMUR - Warga Kecamatan Madat Aceh Timur berinisial AYB (25) terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena menganiaya anaknya yang masih berusia enam tahun di sebuah tambak belakang rumahnya, hingga mengalami lebam dan bengkak di pelupuk mata.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto melalui Kapolsek Madat Ipda Hendra Sukmana mengatakan, kejadian itu bermula saat korban AM tidur dipangkuan ibunya yang bernama Fattayana (27), Selasa (11/10/16) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Saat itu AM tidur dipangkuan ibu yang hendak tidur siang, namun korban tidak mau tidur, lalu tersangka menarik korban dan membawanya ke sebuah tambak yang berada di belakang rumahnya, kemudian memukul korban di bagian kepala dan pelupuk matanya hingga bengkak," kata Hendra.
Tak terima atas perlakuan itu, ibu korban yang merupakan istri tersangka, fattayana melapor kejadian itu kepolsek. Selanjutnya tersangka ditangkap atas kasus penganiayaan anak dibawah umur.
"Tersangka melanggar Pasal 80 Ayat 2 jo Pasal 76C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 44 Ayat 1 UU RI nomor 23 thn 2004 tentang penghapusan KDRT," Pungkas Hendra Sukmana,(RI)
