Terkait Penculikan Tahanan di Rutan Idi, Polisi Tetapkan Pegawai Rutan Sebagai Tersangka

RADARACEH.COM | ACEH TIMUR - Kepolisian Resor Aceh Timur telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penculikan terhadap Muhammad Iqbal (26) warga Desa Tanah Rata, Kecamatan Peureulak yang merupakan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Idi yang terjadi pada Sabtu (07/01) lalu.

Baca : Tahanan Vonis 16 Tahun di Lapas Aceh Timur di Bawa Kabur oleh Loreng Berompi baja | Radar Aceh
http://ift.tt/2jbN9f4

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi  Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Minggu (22/01) mengatakan, dari hasil keterangan beberapa saksi yang dimintai keteranganya oleh penyidik, untuk sementara baru satu orang yang kami naikan statusnya dari saksi menjadi tersangka yaitu Husni Bin Abdul Aziz (31) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, penetapan tersangka atas Husni tersebut berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap dirinya yang menjadikan petunjuk untuk menetapkan sebagai tersangka, karena atas kelalaian yang bersangkutan dalam jabatanya sebagai pegawai Rutan Cabang Idi sehingga salah satu warga binaan dinyatakan hilang.
Saat ini, kami terus mendalami peristiwa tersebut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (RI)
Tag : NEWS
Back To Top