Sidang Kasus "Penipuan" Kasat Pol PP/WH Pidie Jaya di Gelar, Terdakwa Ajukan Eksepsi ke PN Sigli

RADAR ACEH | Pidie- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Pidie Jaya, Asiah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Rabu: 31/5/2017 karena terlibat kasus penipuan.

Terdakwa Asiah terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna orange yang dijemput di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan kelas III/B Gampong Tibang, Kecamatan Pidie, untuk menjalani sidang perdana yang ke empat  dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang perdana itu, Hakim Ketua Bakhtiar SH didampingi dua Hakim anggota meminta  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie untuk membacakan berkas dakwaan. Terdakwa Asiah dijerat pasal 378, jo pasal 6 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Usai membaca dakwaan, kemudian Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa Asiah, "apakah menerima atau keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU.

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menjawab "keberatan dengan dakwaan yang bacakan oleh JPU dan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) yang mana Asiah melampirkan kepingan kaset untuk mengajukan eksepsi ke mahkamah pengadilan.

Karena terdakwa akan mengajukan eksepsi sehingga majelis hakim mengabulkan dan memutuskan sidang tersebut akan dilanjutkan pekan depan. (FH01) [red- SR]

 

Tag : NEWS
Back To Top