Kejari Bireuen Limpahkan Tiga Kasus Korupsi ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

RADAR ACEH | Bireuen- Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bireuen melimpahkan tiga kasus korupsi yang menelan kerugian negara sebesar Rp 925.889.265 yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan sekarang sedang proses pengadilan.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mochamad Jeffry, SH, M Hum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Robby Syahputra, SH, MH menjelaskan hal itu menjawab Radar Aceh di ruang kerjanya, Kamis: 20/7/2017

Dikatakannya, "ketiga kasus korupsi di lingkup Pemda Bireuen yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk diadili masing-masing, kasus beras Raskin Kecamatan Peudada yang menurut hasil Audit BPKP Bireuen telah menelan kerugian negara sebesar Rp.303.674.265.

Lanjutnya, "kasus korupsi beras Raskin yang melibatkan pegawai wanita kantor Camat Peudada berinisial ID yang sampai saat ini masih buron, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga telah melarikan diri ke negeri jiran Malaysia. Akibatnya, pihak Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengadili kasus tersebut tanpa dihadiri terdakwa", sebut Robby

Selanjutnya, kasus kedua, korupsi Bantuan Operasional Mandiri SMKN 1 Bireuen yang melibatkan terdakwa oknum mantan Kepala SMKN 1 Bireuen berinisial DR. Sesuai hasil audit BPKP Bireuen, korupsi yang diduga telah dilakukan oleh terdakwa DR telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 422.715.000, dan juga kasus tersebut sedang di meja hijaukan oleh pengadilan Tipikor Banda Aceh,

Sementara itu, kasus korupsi ketiga, "penggelapan Uang Persediaan UP DPKKD Pemkab Bireuen, hasil Audit BPK Perwakilan Aceh telah mengakibatkan kerugian negara sesesar Rp.199,4 juta, yang dilakukan terdakwa berinisial II, merupakan oknum pegawai DPKKD Pemkab Bireuen dan saat ini juga sedang diadili di Pengadilan Tipikor Banda Aceh", pungkas Robby Syahputra, SH, MH, jaksa muda yang menjabat Kasi Pidsus Kejari Bireuen. [SR]
Tag : NEWS
Back To Top