|
Dua pelaku Farasanti dan Nur Ade Erwansyah yang dihadirkan saat gelar perkara di BNNP Jateng. (Foto : suaramerdeka)
|
SEMARANG -- Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap pemasok sabu yang dimiliki oleh Ketua Komisi C DPRD Kudus, Agus Imakhudin yang tertangkap pada Senin (25/7) kemarin. Selain pemasok, petugas juga mengamankan kurirnya.
Pelaku pemasok diketahui bernama Farasanti alias Mami warga Kudus, sedangkan kurirnya adalah Nur Ade Erwansyah yang tak lain adalah sopir mobil pelaku Agus. Ternyata, sabu seberat 0,9 gram milik agus itu sudah dibawa dari Kudus bersama sang sopir. Meskipun di Semarang dia baru ditangkap.
Dalam gelar perkara di Kantor BNNP Jateng, Rabu (27/7) dijelaskan pula kronologis penangkapan anggota Dewan dari fraksi PDIP itu. Kepala BNNP Jateng, Kombes Pol Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan, informasi menyebut akan ada transaksi narkoba di sekitar RS Telogorejo Semarang.
“Atas info tersebut, kami bentuk tim dan bersiap di wilayah rumah sakit itu. Kemudian tim melihat ada mobil Pajero masuk di parkiran rumah sakit itu,” tandasnya.
Dari mobil Pajero bernopol G 7195 DC itu, turun satu penumpang dan berpindah ke mobil Grand Vitara bernomor polisi H 7291 TW. Lalu kedua mobil itu pergi, Grand Vitara menuju Puri Anjasmoro, dan Pajero pergi menuju Perumahan Graha Padma.
“Sore sekitar pukul 16.00, mobil Vitara yang melewati jalan Puri Anjasmoro Blok N3, tim pun menghadangnya dan dilakukan penggeledahan,” ungkap Tri.
Pelaku pemasok diketahui bernama Farasanti alias Mami warga Kudus, sedangkan kurirnya adalah Nur Ade Erwansyah yang tak lain adalah sopir mobil pelaku Agus. Ternyata, sabu seberat 0,9 gram milik agus itu sudah dibawa dari Kudus bersama sang sopir. Meskipun di Semarang dia baru ditangkap.
Dalam gelar perkara di Kantor BNNP Jateng, Rabu (27/7) dijelaskan pula kronologis penangkapan anggota Dewan dari fraksi PDIP itu. Kepala BNNP Jateng, Kombes Pol Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan, informasi menyebut akan ada transaksi narkoba di sekitar RS Telogorejo Semarang.
“Atas info tersebut, kami bentuk tim dan bersiap di wilayah rumah sakit itu. Kemudian tim melihat ada mobil Pajero masuk di parkiran rumah sakit itu,” tandasnya.
Dari mobil Pajero bernopol G 7195 DC itu, turun satu penumpang dan berpindah ke mobil Grand Vitara bernomor polisi H 7291 TW. Lalu kedua mobil itu pergi, Grand Vitara menuju Puri Anjasmoro, dan Pajero pergi menuju Perumahan Graha Padma.
“Sore sekitar pukul 16.00, mobil Vitara yang melewati jalan Puri Anjasmoro Blok N3, tim pun menghadangnya dan dilakukan penggeledahan,” ungkap Tri.
Dua Palstik Sabu
Saat sang sopir diminta menunjukan kartu identitas, dia bernama Agus Imakhudin yang merupakan Ketua Komisi C DPRD Kudus. Dia diketahui di dalam mobil sedang bersama seorang wanita berinisial VR. Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan dua plastik sabu seberat 0,9 gram yang disembunyikan di sikat gigi lipat.
“Mereka berdua dibawa ke kantor dan dimintai keterangan, AI (agus) menyebut barang itu didapat dari sopirnya Nur. Yang kemudian langsung ditindak lanjuti dan ditangkap Nur di perumahan Graha Padma,” katanya.
Setelah dikembangkan, sabu itu dibelinya dari pelaku Farasanti alias Mami yang ada di Kudus. Tim pun melakukan penangkapan Farasanti di Hotel Proliman Jalan Bakti No.5 Kudus. Dari tangan Farasanti diamankan barang bukti empat paket narkoba jenis sabu seberat 3,9 gram.
Agus Imakudin dijerat pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan akan diassesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) sembari proses hukum berlanjut. Sementara Nur Ade dan Farasantia dijerat pasal 112 (1) jo 114 (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Wanita berinisial VR yang ditangkap bersama Agus ditetapkan sebagai saksi dan negatif saat dites urin. (SMNetwork)
“Mereka berdua dibawa ke kantor dan dimintai keterangan, AI (agus) menyebut barang itu didapat dari sopirnya Nur. Yang kemudian langsung ditindak lanjuti dan ditangkap Nur di perumahan Graha Padma,” katanya.
Setelah dikembangkan, sabu itu dibelinya dari pelaku Farasanti alias Mami yang ada di Kudus. Tim pun melakukan penangkapan Farasanti di Hotel Proliman Jalan Bakti No.5 Kudus. Dari tangan Farasanti diamankan barang bukti empat paket narkoba jenis sabu seberat 3,9 gram.
Agus Imakudin dijerat pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan akan diassesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) sembari proses hukum berlanjut. Sementara Nur Ade dan Farasantia dijerat pasal 112 (1) jo 114 (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Wanita berinisial VR yang ditangkap bersama Agus ditetapkan sebagai saksi dan negatif saat dites urin. (SMNetwork)
Tag :
NEWS
