RADAR ACEH.COM | ACEH TIMUR Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, meminta Bupati Aceh Timur Hasballah HM Thaib untuk tidak melantik anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat.
Hal itu 'melawan' instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh dengan Surat Nomor: 273/3288/SJ Tanggal 29 Agustus 2016 perihal pengangkatan anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018.
"Kita sudah mengirimkan surat penolakan terhadap Gubernur Aceh terkait Keputusan KPU RI Nomor: 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Periode 2013-2018," kata Ketua DPRK Aceh Timur, Marzuki Ajad kepada Media Kamis, (29/09/16).
Kata sosok yang akrab disapa Panglima Misee itu, penolakan tersebut dilakukan karena DPRK Aceh Timur tidak pernah mengusulkan nama-nama anggota KIP Aceh Timur yang dimaksud kepada KPU RI.
"Tidak wajar jika Bupati Aceh Timur melantik karena apabila pelantikan tetap dilaksanakan, maka kita khawatir hal itu akan menyebabkan konflik baru dengan DPRK Aceh Timur selaku unsur penyelenggara pemerintah di Kabupaten Aceh Timur," jelas Panglima Misee.
Lebih lanjut, dia juga berpendapat bahwa proses penerbitan Keputusan KPU Nomor: 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tanggal 25 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Aceh Timur Periode 2013-2018, yang menetapkan nama-nama anggota KIP Aceh Timur, bertentangan dengan ketentuan pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa, anggota KIP Kabupaten/Kota diusulkan oleh DPRK lalu ditetapkan oleh KPU dan selanjutnya diresmikan oleh Bupati/Walikota.
"Sekali lagi kami minta kepada Bupati Aceh Timur, tidak perlu untuk melantik anggota KIP Kabupaten Aceh Timur," pungkas Panglima Misee,(RI).
