Diduga Tujuh Pelaku Jarimah Maisir Diamankan

RADARACEH.COM | ACEH TIMUR -Personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Timur, Minggu (30/10/2016) pukul 01.00 WIB, mengamankan delapan orang terduga pelaku tindak pidana perjudian (Jarimah maisir) dari Gampong Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto melalui Kasat Resmrim AKP Parmohonan Harahap kepada Serambinews.com, Senin (31/10/16) mengatakan, dari kedelapan pelaku tersebut empat orang pelaku judi jenis batu domino dan empat pelaku judi kartu Joker.

Keempat pelaku judi batu yang diamankan yaitu tiga warga Kecamatan Indra Makmu yakni SAF (39), SAI (49), ZUL (43), dan satu orang ANW (36) warga Kecamatan Pante Bidari.

Sedangkan pelaku judi kartu Joker keempatnya warga Kecamatan Indra Makmu yaitu MA (29), SOF (32),SAIB(34), dan KHA (44).

Dari pelaku judi batu, kata AKP Parmohonan Harahap, pihaknya mengamankan uang tunai Rp 1,7 juta, 1 set batu domino, 1 HP BB, dan 2 Nokia.

Sedangkan dari pelaku judi kartu Joker diamankan uang Rp 1,5 juta, 1 set kartu Joker, dan 3 HP. (Tim)

Tag : NEWS
Back To Top