RADAR ACEH | Aceh, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Robi Sukma terancam dipecat secara tidak terhormat karna tidak pernah masuk dinas, dan hal tersebut juga di tutupi dengan rapi oleh sang Kapus tempanya berdinas, Rabu (19/10).
Saat ini perawat yang sudah PNS tersebut masuk menjadi DPO daftar pencarian orang oleh kepolisian sektor Langsa.
Robi Sukma masuk DPO dikarnakan melakukan KDRT terhadap istrinya, dan di tuntut dengan pasal 44 UU.RI NO23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Berikut ciri-ciri Robi Sukma, muka bulat warna kulit putih,rambut ikal,badan gemuk,tinggil 165 cm.
Sampai saat ini pihak kepolisian belum bisa membekuk, DPO atas nama Robi Sukma, dan menurut informasi dari salah satu sumber Radaraceh.com saat ini perawat dan juga PNS yang sudah lama tidak masuk dinas.
Dan saat berita ini ditayangkan awak media Radaraceh belum, dapat melakukan komfirmasi kepihak BKD, atas ketidak disiplinan salah satu pengawainya ini yang sudah berulang kali dilakukan namun belum ada tindakan yang nyata dari pihak BKD Aceh Utara, (A,007).
