Banda Aceh - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Ermiadi Abdul Rahman saat diwawancara mengatakan terkait dengan Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh Negara Malaysia pada tanggal 2 Mei 2017 lalu.
Ke 68 orang ini diantaranya adalah Warga Aceh, WNI tersebut ditangkap karena ingin meninggalkan Negeri Jiran dijalur yang tidak resmi sehingga di golongkan imigran ilegal, Kamis (11/05).
Langkah yang akan dilakukan oleh DPR Aceh adalah, akan segera melakun koordinasi dengan pemerintah, walaupun kami belum menjadwalkan hal tersebut, namun kami tahu bahwa Pemerintah Aceh sudah melakukan lobi -lobi ke KBRI dan para tokoh masyarakat Aceh yang ada di Malaysia,"ungkapnya.
Kalau kita berbicara soal prosedur kenegaraan yang perlu melakukan lobi-lobi ke KBRI untuk meminta atau memohon perlindungan atas Warga Indonesia yang sedang ditahan di negara tersebut.Permasalahan lebih detailnya pemerintah yang lebih mengetahui,"sebutnya.
Lanjutnya masyarakat Aceh memiliki organisasi atau paguyuban di Negara Malaysia tentunya memiliki hubungan kemasyarakatan dengan warga negara Malaysia, seperti kekerabatan maupun pertemanan, hal inilah yang bisa dimanfaatkan untuk membantu WNI terutama warga masyarakat Aceh yang di tahan saat ini,"jelasnya kembali.
Pemerintah Aceh sudah melakukan koordinasi dengan KBRI melalui pemerintah pusat, jika persoalan itu tidak selesai maka kami akan meminta kepada pemerintah untuk mengirimkan delegasi kesana, tentunya yang paham tentang hukum atau kebiasaan di malaysia kita juga berharap kepada pemerintah Malaysia untuk memperlakukan WNI di negaranya secara baik,"tutupnya (AR,01).
