Polres Aceh Timur Amankan Dua Unit Truk Bermuatan Kayu Ilegal

Radaraceh.com | Aceh Timur-Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur kembali mengamankan dua unit truk bermuatan kayu yang diduga hasil penebangan liar di kawasan Serbajadi, di Jalan Peureulak-Lokop, Desa Beurandang, Kecamatan Ranto Peureulak, pada Minggu (30/10) pagi dini hari. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Selasa (01/11/16) mengatakan penangkapan dua unit truk berikut empat orang tersangka (dua sopir dan dua kernet) yang membawa kayu tanpa kelengkapan dokumen tersebut, berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat.

"Informasi tersebut diteruskan ke Anggota  Opsnal Reskrim dan ternyata benar ada dua unit truk dengan Nomor Polisi BM 9673 SF yang di bawa oleh Junaidi (47) bersama Jainur (50) keduanya warga Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Bara.

Sedangkan satu truk lagi dengan Nomor Polisi BL 8597 DB yang  di bawa oleh Zulbahri (41) bersama Yusri (34) keduanya warga Desa Alur Dua, Kecamatan Rantau Peureulak.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata truk yang masing-masing bermuatan lima ton kayu jenis sembarang keras tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen." Ungkap Kapolres.

Ditambahkanya, saat ini keempat tersangka dan barang bukti kayu serta dua unit truk masih diamankan di Polres, untuk selanjutnya diproses hukum,"Terangnya.

Berkaitan dengan hal tersebut Kapolres Aceh Timur menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat Kepolisian.

"Sinergitas ini hendaknya tidak berhenti sampai disini tetapi harus berkelanjutan, karena tanpa dukungan masyarakat, polisi tidak bisa berbuat banyak.

Kerja sama ini, tentunya tidak hanya masalah kayu ilegal saja, tetapi informasi apa saja yang dapat bermanfaat bagi tugas Polri dan bagi masyarakat, kami akan selalu siap menindak lanjuti,"Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (RI)

Tag : NEWS
Back To Top