244 Anak Yatim Dapat Santunan Dari Perusahaan

ACEH TIMUR - Sebanyak 244 anak yatim yang berada di Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur mendapat santunan dari pihak Perusahaan PT. Juvandy Jaya Roya Gruip yang  juga sebagai pemilik aset lahan seluas 16 Ha di Alue Siwah Gampong Blang Nisam (9/12).

Bantuan langsung di berikan oleh pihak Perusahaan kepada perwakilan koordinator anak yatim yang berada pada  masing-masing  gampong di Kecamatan Indra Makmu.

Sementara itu, salah seorang Koordinator perwakilan anak yatim gampong, Tgk. Zikri kepada Media mengatakan, " saya mewakili salah satu perwakilan salah satu gampong mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan atas perhatian dan bantuan sosialnya terhadap anak yatim di daerah kami ini.

Lebih lanjut Tgk. Zikri mengatakan, baru kali ini ada Perusahaan yang mau memperhatikan kelangsungan hidup anak-anak yatim yang berada di Kecamatan Indra Makmu ini dengan pemberian santunan, dengan adanya pemberian santunan ini, bisa membantu akan keperluan para anak yatim, baik keperluan sekolahnya mau pun kebutuhan yang memang dirasakan perlu olehnya, kedepan kami harapkan supaya program ini tetap berjalan dengan baik,  ini benar-benar sangat membantu, terang Tgk, Zikri dengan harunya kepada Media.

Presdir PT. JJRG T. Musliadi T.M mengatakan ini merupakan seperti harapan kita bersama-sama yaitu perhatian kita terhadap kehidupan sosial kita, keberadaan anak-anak yatim , santunan ini belum seberapa yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak yatim, kedepan kita tetap memperjuangkannya, apalagi bila beroperasinya ekploitasi  pada lahan 16 Ha, maka kehidupan anak yatim akan semakin cerah," jelasnya.

T. Musliadi mengatakan, mari kita bersama-sama untuk menjaga, mendukung, melestarikan keberadaan Perusahaan lokal kita ini, sehingga apa yang  kita ingkinkan akan terlaksana dengan baik, dengan hasil  pembagian migas sebesar  70-30 (UUPA), kita akan dapat membangkitkan ekonomi masyarakat kita dan kejayaan Islam akan kembali lagi di Bumi Serambi Mekkah ini,"jelasnya.

Tag : NEWS
Back To Top