Disetujui Qanun Hak Keuangan Adminitratif Pimpinan Dan Anggota DPRK Bireuen

RADAR ACEH | Bireuen -Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Rapat ke 3 Paripurna V Masa Persidangan II Tahun 2017 mengenai Rancangan Qanun Tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Bireuen, di gedung DPRK Bireuen, Selasa (5/9/2017).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRK Bireuen Athaillah M Saleh MA dan juga dihadiri Sekda Bireuen Ir Zulkifli, Sp yang mewakili Bupati Bireuen, seluruh Fraksi DPRK Bireuen, SKPK Bireuen dan juga dari unsur Forkompimda.

Bupati Bireuen H Saifannur melalui Sekda Bireuen Ir Zulkifli mengatakan, setelah melalui pembahasan terhadap rancangan qanun inisiatif DPRK Bireuen dan Tim rancangan qanun pemerintah kabupaten maka dapat diambil keputusan dan menyetujui rancangan qanun tentang hak keuangan dan adminitratif pimpinan dan anggota DPRK Bireuen.

"Rancangan qanun kabupaten Bireuen tentang hak keuangan dan adminitratif pimpinan dan anggota DPRK dibentuk dalam rangka mendorong kualitas dan produktivitas kinerja DPRK serta melaksanakan amanah dari peraturan pemerintah no 18 tahun 2017, "jelas Sekda.

Dikatakan juga dengan telah disetujui rancangan qanun tentang hak keuangan dan adminitatif pimpinan dan anggota DPRK Bireuen.

"Kami harapkan kinerja DPRK Bireuen akan lebih meningkat dalam pelaksanaan fusli legislasi, anggaran dan pengawasan sesuai perundanga-undangan yang berlaku, "harapnya. (faZ/Fau)
Tag : NEWS
Back To Top