Lhokseumawe --- Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arief Sukmo Wibowo bersama anggotanya melakukan sawee keude kupi di Desa Mon Geudong, Banda Sakti,kota Lhokseumawe, Selasa (5/9).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman S.IK, MH melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan Qanun Aceh No 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat.
Lanjutnya, didalam qanun tersebut disebutkan ada 18 perkara yang bisa diselesaikan ditingkat gampong tanpa perlu dipidanakan.
"Kita lakukan sosialisasi qanun tersebut agar masyarakat mengerti dan tidak langsung melakukan pelaporan ke Polisi jika 18 perkara itu terjadi di lingkungan gampong," jelas Arief.
Iptu Arief mebambahkan, selain melakukan sosialisasi tentang Qanun adat, masyarakat juga menyampaikan bahwa di kawasannya tersebut ada tempat hiburan malam di atas pukul 24.00 WIB. Kegiatan itu pastinya sangat mengganggu masyarakat yang sedang istirahat,"ungkapnya.
"Masukan yang ada akan kita tindak lanjuti untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ada dilingkungan tersebut,"tutupnya (Rmd)
