Langsa.Radar Aceh
Ketua Panwaslih Kota Langsa,Agus Syahputra,S.Sos.I mengatakan,penertiban yang dilakukan hari ini(10/1/2017),sudah sesuai dengan aturan Perwal No 35 Tahun 2016 tentang Alat Peraga Kampanye pemilihan calon Gubernur dan wakil Gubernur,calon Walikota dan Wakil walikota Langsa.
Menurut Agus Syahputra, penertiban tadi pihaknya lebih menfokuskan pada jalan protokoler seperti Jl. Ahmad Yani, Jl. Teuku Umar, Jl. Prof Majid Ibrahim, Jl. TM. Bahrum serta Jl. Sudirman dan Jl. Syiah Kuala.ucapnya
Sementara untuk Gampong,kata Agus,penertiban akan dilakukan pada tahap selanjutnya termasuk penertiban posko pemenangan masing-masing calon baik untuk Wali Kota maupun calon Gubernur Aceh.
"Kita akan masuk juga ke gampong-Gampong menertibkan berbagai bentuk pelanggaran supaya proses Pilkada berjalan dengan tertib, aman, damai sesuai yang kita harapkan,"tutur Agus.(IW)
Tag :
NEWS
