Bireuen - Lancarnya permainan money politik yang di mainkan oleh Tim Saipanur. Saat minggu tenang 14 Februari Pagi tadi sekitar pada pukul 8:00 di desa blang-blangdeh kecamatan jeumpa kabupaten Bireuen, membuat beberapa warga panik. Pasalnya tim sukses saipanur itu memberikan uang senilai 100. Ribu per kepala untuk dapat memilih pada tanggal 15 Februari 2017. Untuk meraih kursi empuk Bakal Bupati Bireuen, Selasa (14/02).
Namun serangan yang di salurkan oleh tim Saipanur dengan memberikan uang 100. Ribu per orang malah salah sasaran.
Pasalnya uang tersebut di bagikan untuk Tim Sukses Amirruddin.
Hal itu di akui Ismail atau lebih di kenal dengan panggilan tekong salah satu Warga desa blang-bladeh sekitar jam 8.00 tadi pagi, istri dan anak saya di antarkan uang oleh Tim Haji saipanur yang bernama Nurmala Warga desa yang sama.
Ismail sempat terkejut saat uang yang di berikan kepada istri dan anaknya untuk memilih kandidat itu. Merasa naik pitam ismail langsung mengabarkan semua teman-temanya karena kesal terhadap perlakuan yang tidak sportif Yaitu money Politik. Kata ayah empat anak itu.
Dalam Pasal 73 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Sementara pada Pasal 187A disebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000, (M Reza).
