Aceh Utara - Personil Polres Aceh Utara berhasil meringkus delapan Pemuda yang sedang bermain judi (Maisir), Hal tersebut di lakukan pada hari Minggu,( 26/03).
Kejadian berawal Sekitar pukul 02.30 Wib tepatnya di rumah RS Gampong Merbo kecamatan Lhoksukon kabupaten Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji, melalui press rilis yang di kirimkan Humasnya Minggu pagi membenarkan hal tersebut.
Benar telah ditangkap delapan orang yang sedang bermain judi, penangkapan di lakukan oleh anggota Personel Polres Aceh Utara, Delapan Pemain Judi tersebut diantaranya, M. JF , Mks , Ed , Hsd, Sml, RL , Rhd dan Rs.
Dari hasil pengeledahan, dari ke delapan orang tersebut, Satu di antara mereka, di dapatkan sabu ukuran satu ji. di dalam kantong M .Jf, ditemukan sabu dalam bungkus plastik kecil
Dalam pengerebekan judi tersebut ikut disita Barang bukti berupa, Satu set batu domino, Uang sebanyak 1.620.000, Sabu ukuran satu ji, 6 kotak kartu joker, 9 unit Hp, 8 buah dompet.
Saat ini delapan tersangka bersama barang bukti telah diserahkan diamankan oleh Sat reskrim Polres Aceh utara. (R.02)
