Kepsek SDN 7 Juli Akui Pangkas Dana PIP Sebesar Rp 100.000

BIREUEN - Kepala Sekolah Dasar Negeri 7 Kecamatan Juli memangkas dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar 100.000. Hal tersebut diingkapkan oleh salah satu wali murid yang identitasnya minta di dirahasiakan, Kamis (23/03).

Ia mengatakan, uang tersebut diminta pada saat wali murid bersama murid pulang dari Bank mengambil uang dana PIP tersebut, yang dikumpulkan oleh salah satu wali murid yang ditunjuk dan selanjutnya diserahkan kepada bendahara Komite sekolah SD Negeri 7 Juli, Jum,at (24/03).

Wali murid yang ditunjuk oleh pihak sekolah langsung meminta dana yang sudah mencairkannya di Bank sebesar Rp. 100.000, dan dana yang sudah terkumpul diserahkan langsung ke bendahara komite.

Dana yang sudah diserahkan kepada bendahara komite katanya dioeruntukan untuk membeli tanah timbun dan membeli baju sekolah, dan saya sebagai wali murid merasa sangat keberatan dengan pengutipan uang sebesar Rp. 100.000 tersebut,"ungkapnya dengan nada kecewa.

Saat wartawan media Radaraceh melakukan konfirmasi dengan Kepala Sekolah Khairiah S.Pd, hal tersebut dibenarkan adanya pengutipan uang sebesar Rp.100.000, dan sang kepala sekolah juga mengataka yang dikutip bervariasi ada juga yang dikitip sebesar Rp. 50.000, dan kita ambil berdasaran hasil rapat dengan komite dan wali murid,"jelas Khairiah S.Pd wartawan media ini.

Ia juga menambahkan tidak semua wali murid menyetorkan dana tersebut, ada juga wali murid yang enggan memberikan dana tersebut.Dan dana yang sudah terkumpulkan dari 5 tahap dengan jumlah anggaran Rp 31.000.000, dan semua uang tersebut sudah digunakan untuk membuat paving blok kantin dan juga membeli seragam siswa,"jelas kepala sekolah Khairiah S.Pd.

Pada saat wartawan media ini menghubungi pihak Komite sekolah melalui celuler pribadinya dengan nada masuk, namun sayangnya pihak komite sekolah SD Negeri 7 Juli tidak mengangkat panggilan tersebut.

Ironisnya tiap sekolah saat ini sudah di fasilitasi dengan dana Bantuan Operasinal Sekolah yang disingkat (BOS), untuk melakukan rehap ringan sekolah maupun dengan kegiatan sekolah lainnya, namun sekolah SD Negeri 7 Juli tersebut sangat disayangkan dengan melakukan pengutipan dana dari wali murid yang di pangkas melalui dana (PIP) yang diberikan kepada murid yang berprestasi, dan program tersebut merupakan program pusat, dan uang tersebut dikirim kerekening masing-masing murid.

Saat dikomfirmasi Kabid tingkat sekolah dasar (SD), Mustafa Amin mengatakan, uang PIP tersebut tidak bisa di potong oleh pihak komite mau pun oleh kepala sekolah, karena uang tersebut memang langsung kerekening murid, dan itu sudah ada operasionalnya,"terangnya.

Dan bila itu terjadi, itu sudah melanggar dengan petunjuk juknis, kalau memang kepala sekolah maupun komite ada melakukan pengutip uang yang di pangkas dari dana (PIP) yang diberikan untuk murid, agar sesegera mungkin untuk dikembalikan kepada murid yang bersangkutan," tutup Musatafa Amin Kabid Sekolah Dasar. (faZ)

Tag : NEWS
Back To Top