BIREUEN, ACEH - Mahkamah konstitusi RI mulai melaksanakan proses persidangan Permohonan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017, Kamis, (16/3/2017), hal ini disebagai mana disampaikan ketua KiP Bireuen Mukhtaruddin, S.H., M.H kepada media ini melalui saluran komunikasi internet.
Proses persidangan tersebut dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ujar Mukhtaruddin, yang mengatakan bahwa persidangan yang dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman dalam sesi Panel II. Dalam persidangan panel II tersebut diawali dengan pimpinan majelis mempersilakan pemohon/kuasanya dari Kabupaten Pidie, Aceh Timur, Provinsi Aceh dan Nagan Raya membacakan permohonan pemohon, urai ketua Kip Bireuen itu. Permohonan PHP dari Kabupaten Bireuen diajukan oleh Paslon Arus Kebaikan dan Perbaikan, yakni H. M. Yusuf Abdul Wahab dan dr. Purnama Setia Budi, Sp.OG yg bernomor urut 3," katanya.
Permohonan Tu Sop-dr. Pur dibacakan oleh kuasanya Muhammad Reza Maulana, SH, yang didampingi rekannya Fauzan, SH dan Zulfikar Muhamma, pembacaan permohonan PHP oleh kuasa Paslon Bupati Bireuen berjalan sekira 7 menit, yang dalam tuntutannya (petitum) antara lain membatalkan keputusan KIP Bireuen No. 33/Kpts/KIP-Bireuen/II/2017, membatalkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen No. Urut 6 karena tidak memenuhi syarat calon, dan menetapkan hasil rekapitulasi suara sesuai keinginan pemohon, tulis Mukhtaruddin.
Menurut Ketua KIP Bireuen, dalam persidangan tersebut KIP dihadiri oleh Ketuanya Mukhtaruddin, SH.MH yang didampingi oleh Kuasa Hukum nya Dr. Adi Mansar, SH. M.Hum, Guntur Rambe, SH dan Ketua Divisi Hukum KIP Bireuen Agusni, SP serta Kasubbag Hukumnya Vera Yanti, SE, M.Si.
Di rincikan Mukhtaruddin, persidangan dimulai pada pukul 13.00 WIB, yang diawali dengan pembacaan permohonan oleh kuasa pemohon dari Paslon Bupati Pidie, Aceh Timur, selanjutnya baru giliran kuasa pemohon dari Paslon Bupati Bireuen No. Urut 3, yang diakhiri dgn penutupan sidang setelah sebelumnya mempersilakan kuasa hukum Paslon Bupati dari Nagan Raya membacakan permohonannya.
Sebelumya pimpinan majelis juga memperingatkan kepada termohon untuk dapat menyerahkan jawabannya yang disertai bukti-bukti pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 dan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Maret pekan depan dengan agenda mendengar jawaban para termohon,"urai Mukhtaruddin.
Dalam kesempatan persidangan tadi siang juga nampak kuasa hukum pihak terkait dari Paslon Bupati H. Saifannur, S.Sos dan Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH, M.Si no. Urut 6, yakni H. Basrun Yusuf, SH, tutup Ketua Kip Bireuen,(M Reza).
