Satpol PP dan WH Aceh Adakan Sosialisasi Gampong Sadar Hukum

Banda Aceh - Sesuai dengan pasal 13-14 ayat 1 poin Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa penyelenggara ketertiban umum dan ketentramam masyarakat termasuk didalamnya penyelenggara perlidungan masyarakat merupakan paling wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi,  Kabupaten/Kota dan Kecamatan Kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Dedy Yuswadi pada saat Sosialisasi Gampong Sadar Hukum yang bertempat di dihotel Grand Aceh, Jum,at (31/03).

"Penyelenggaraan gampong sadar hukum dan perlindungan masyarakat suda selayaknya mendapat porsi perhatian dan dukungan yang memadai dari pemerintah pusat,  pemerintah provinsi,  pemerintah kabupaten/Kota dan Kecamatan,  dengan demikian keberadaan keuchik, tuha peut, imum mukim serta anggota satlinmas ditengah-tengah masyarakat akan bermanfaat dan lebih bermakna serta berfungsi bagi masyarakat", Ujar Dedy Yuswadi. 

Dedy Yuswadi menegaskan jika gampong aman, tertib dan tentram maka kab/kota dan provinsi juga demikian,  ini semua tercipta jika setiap gampong dapat menjalankan hukum di daerahnya dengan didukung oleh personil linmas yang ada saat ini.

"Dengan terciptanya kondisi saling pengertian, solidaritas diantara sesama warga dan terintegrasinya  setiap kegiatan yang ada di masing-masing wilayah sehingga dengan terciptanya kondisi damai maka kesejahteraan akan terbangun selain itu kesadaran hukum masyarakat sangat diperlukan dalam membantu aparat Satpol PP dan WH untuk menjaga keamanan,  ketertiban dan keamanan ditingkatkan gampong yang dilaksanakan oleh satuan perlindungan masyarakat (Linmas). " pinta Kasatpol PP dan WH Aceh Dedy Yuswadi.

Ketua panitia pelaksana Penyelenggaraan Gampong Sadar Hukum yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Muhammad Iswanto, S.STP,  MM. menerangkan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung dari tanggal 29-31 maret 2017 yang dihadiri oleh Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar Kota  Banda Aceh, para kabid dan kasi bidang linmas Satpol PP dan WH  Kabupaten/Kota se-Aceh dengan jumlah peserta mencapai 120 orang.

"Kepada para peserta yang mengikuti Sosialisasi Gampong Sadar Hukum  ini diharapkan agar ilmu yang didapat dari para narasumber dapat diimplementasikan semaksimal mungkin. "  tambah Muhammad Iswanto.  (H.001)

Tag : NEWS
Back To Top