RADARACEH.COM Aceh Timur - Satuan Resnarkoba Polres Aceh Timur meringkus satu terduga penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Dusun Palang Paleng, Desa Seuneubok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Rabu 24 Mei 2017.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Radaraceh.com pelaku yang berinisial AD (30) warga Dusun Palang Paleng, Desa Seuneubok Jalan, Kecamatan Idi Tunong Aceh Timur dibekuk oleh anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Aceh Timur sekitar jam 13.00 Wib disalah satu kandang sapi milik tersangka di Desa Setempat
Penangkapan berawal setelah Anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu dikadang sapi tersebut. Kemudian anggota opsnal melakukan pengintaian dan penggerebekan dan selanjutnya melakukan pengeledahan terhadap badan tersangka.
Dari hasil pengeledahan aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 8 plastik bening berisikan kristal bening dengan berat Bruto 6,30 gram yang diduga Narkotika Jenis Sabu serta 1 alat hisab sabu (Bong),1 Gunting penjepit, 1 unit Hp Nokia dan uang 1.250.000 yang mana barang bukti tersebut diakui milik pelaku dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur Untuk penyelidikan lebih lanjut. (basri)
Tag :
NEWS
