Team Resmob Bekuk Tersangka Pembunuhan Dengan BB Satu Senpi AK 56

ACEH BARAR - Team Resmob Subdit III Jatanras polda Aceh dan Sat Reskrim Res Aceh Barat, melakukan penangkapan di warkop depan RSU Cut nyak Dhien Meulaboh Kecamatan johan pahlawan kabupaten Aceh Barat terhadap satu orang DPO dalam kasus pembunuhan, Senin (22/05).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin tanggal 22 Mei 2017 sekitar pukul 02:30 Wib,hal tersebut dilakukan Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP.K / 05 /I / 2011 / Res Abar, tanggal 09 Januari 2011, dengan korban Muhammad, yang terjadi di kecamatan panton reu kabupaten Abar.

Barang bukti yang disita dari tersangka pembunuhan diantaranya satu pucuk Senpi AK 56, dengan peluru aktif sebanyak 50 butir peluru.

Tersangka yang dibekuk berinisial Ai 45, pekerjaan Swasta, Alamat Gampong Ujong Raja Kecamatan Panton Reu Kabupaten Abar.

Team yang membekuk tersangka langsung melakukan intograsi terkait,informasi kepemilikan senpi AK 56 yang disimpan tersangka.

Selanjutnya setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui memiliki satu pucuk AK yang di simpan di rumahnya, Team yang memperoleh informasi dari tersangka langsung menuju kerumah tersangka di gampong ujong raja.

Sesampainya tersangka dirumahnya ia langsung menyuruh istrinya untuk mengambil senpi tersebut yang di simpan di dalam kamar di sudut tempat tidurnya, dan istri tersangka menunjuk ke arah senpi tersebut yang di simpan dan selanjutnya salah satu anggota team langsung melakukan penggledahan dan mengamankan senpi beserta pelurunya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di rencankan akan di bawa ke polda Aceh untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut, atas kepemilkan senpi dan pembunuhan yang dilakukannya (Al)

Tag : NEWS
Back To Top