YARA bersama Pemkab Aceh Utara Segera Mencari Solusi Persoalan Ganti Rugi Lahan Wadhuk Keurutoe

Lhokseumawe - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara akan bersama-sama dengan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mencari solusi terkait penyelesaian masalah ganti rugi lahan pembagunan Waduk Krueng Keurutoe di desa Blang Pante Kecamatan Paya bakong.

Hal ini dikatakan Oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin saat ditemui awak media di Lhokseumawe setelah melakukan pertemuan dengan pemkab Aceh Utara terkait kelanjutan masalah pembagunan ganti rugi lahan waduk krueng keurutoe, Rabu (17/5/2017).

Safaruddin menambahkan agar pembangunan waduk tidak terhambat, maka pemerintah meminta kami untuk membuat proposal peta penyelesaian dalam menyampaikan keluhan kita, kemudian barulah kita cari solusi bersama-sama.

Kita juga memikirkan bagaimana warga merasa tidak dirugikan dan bagaimana pembagunan waduk raksasa tersebut terus berjalan, karena waduk ini nantinya akan mengairi sembilan kecamatan di Aceh Utara.

Lanjutnya, pembangunan waduk itu sangat membantu masyarakat. "Kita harapkan  didalam perencanan pembangunan waduk tidak boleh merugikan hak-hak masyarakat, seperti apa yang kita upayakan ,"Ujarnya.

Safaruddin menjelaskan permasalahan saai ini yakni lahan warga di masukkan kedalam HGU, jadi tidak mungkin pemerintah akan membayar ganti rugi lahan milik HGU. Karena HGU itu merupakan lahan milik negara.

Dia menilai ini ada kesalahan proses pembentukan adminitrasi dalam penetapan milik lahan HGU. Kalau lahan bukan milik HGU jangan di maksudkan kedalam HGU. "Kami merasa ini ada pihak-pihak yang bermain, padahal warga mempunyai surat jual beli tanah tersebut," Pungkasnya.

Terkait proposal peta penyelesaian ini, nanti akan kita susun dan konsep ulang kembali, dan solusi ini akan kita upayakan selesai segera," Ujar Safaruddin,(Al).

Tag : NEWS
Back To Top