Akibat Miliki 9 Paket Sabu Warga Dewantara Dibekuk Polisi

DEWANTARA - Satu pria berinisial SM 28, pekerjaan wiraswasta,alamat dusun linggang jaya barat Desa uteun geulinggang kec.dewantara kab. Aceh Utara diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (03/06).

Kronologis kejadian bermula informasi dari masyarakat, yang melaporkan sering adanya transaksi jual beli narkoba. Selanjutnya setelah anggaota sat res narkoba menerima informasi tersebut, langsung melakukan penyidikan dilokasi.

Setelah dilakukannya pengembangan pada malam Jum,at tanggal 02 Juni 2017, tepatnya pukul 21:00 Wib anggota sat res narkoba lhokseumawe, langsung membekuk SM dan melakukan penggeledahan badan dan di rumah SM juga ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan anggota sat res narkoba diantaranya, 9 paket sabu dengan  berat 1,24 g, 1 unit hp merek nokia dengan warna putih, 1 buah kotak rokok sampoerna mild, kini tersangka dan barang bukti sudah di amankan untuk kepentingan penyidikan, (A,007).

Tag : NEWS
Back To Top