LHOKSEUMAWE - Warga Desa Meunasah Blang Kec.Muara Dua Kota Lhokseumawe yang berisial NR 23, pekerjaan wiraswasta alamat Gampong Meunasah Blang Kec.Muara Dua Kota Lhokseumawe diringkus anggota sat res narkoba polres Lhokseumawe, diduga karna telah melakukan penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu, yang berada di jalan lam lhoh angen desa meunasah blang kandang kec. Muara dua kota lhokseumawe.
Dari informasi yang diperoleh NR sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan dari informasi tersebut anggota sat res narkoba Lhokseumawe melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Selanjutnya sat res narkoba dari polres Lhokseumawe pada pukul 00:15 Wib langsung mengamankan NR dan melakukan penggeledahan di rumah NR, dari hasil penggeledahan anggota sat res narkoba menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam rumah NR, Sabtu (03/06).
Selanjutnya barang bukti yang diamankan berupa, 4 paket sabu dengan berat 4,14 g/bruto, satu unit hp samsung lipat warna putih,satu buah kotak senter, dua buah dompet, satu unit timbangan elektrik warna hitam merk GHL,tujuh buah plastik, dua buah sendok, satu lembar tisu, Uang Rp.200.000.
Selanjutnya, NR bersama barang bukti diamankan sat res narkoba polres lhokseumawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, (A,007).
