IDE Chapter Aceh Desak Pemerintah Bahas Qanun Disabilitas

RADARACEH.COM | LHOKSEUMAWE -Pemerintah Aceh didesak untuk membahas Qanun bagi Penyandang Disabilitas . Ini di tuntut karena mengingat Qanun tersebut belum pernah dibahas dan dimasukan kedalam Rancangan Qanun Pemerintah Aceh.

Hal itu diungkapkan Muzammil, Selaku Ketua Bidang Humas  IDE Chapter Aceh dan juga alumni SPMA, kepada Radaraceh.com, Rabu (07/06/17).

Menurutnya, Qanun perlindungan penyandang disabilitas itu penting untuk memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Mengingat saat ini masih banyak hambatan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan kekerasan kepada penyandang disabilitas.

 
"Pelayanan bagi penyandang disabilitas seperti pendidikan daribsisi kualitas masih kurang. Diharapkan dengan adanya Qanun disabilitas, kualitas dan kuantitas pendidikan inklusif juga meningkat." Kata Muzammil.

"Qanun disabilitas harus di bahas Segera karna masih ada beberapa hak bagi penyandang disabilitas yang harus di Perjuangkan, mereka juga harus dipedulikan dan harus disamakan haknya dengan manusia normal lainnya, Hal ini sesuai dalam UU Nomor 8 tahun 2016."Tutup Muzammil.(RI)
Tag : NEWS
Back To Top