Ini Pengakuan Saksi H.Hadi Dalam Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 155 Miliar

BIREUEN - Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Murtala (36) kembali digelar di pengadilan negeri bireuen, pada hari Senin siang (06/06/2017).

Dalam sidang tersebut kembali menghadirkan empat orang saksi, dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fauzi SH, MH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang di hadirkan salah satu tokoh masyarakat Jeunib atas nama Jasmadi yang akrap disapa H. Wahab atau yang lebih di kenal dengan panggilan Haji Hadi, yang juga salah satu pengusaha sukses kabupaten Bireuen.

Saksi H. Hadi dalam sidang tersebut menjelaskan tidak tau inti persoalan dan saya hanya mengenal Murtala menjadi rekan bisnis saja,"jelasnya.

Tambahnya dikarenakan terdakwa Murtala memiliki usaha tambak yang berada di peudada desa meunasah blang, dan saya mengenal dirinya dari usaha tambak udang tersebut, dia juga menjual hasil tambaknya kepada saya dalam satu tahun dua sampai tiga kali,"ungkapnya.

Lanjut Haji Hadi dirinya, sering menerima hasil panen tambak udang dari terdakwa Murtala yang mencapai 11 ton yang saya terima.

Namun penghasilan dari jualannya udang tiger itu terkadang mencapai Rp.70 juta sampai Rp.80 juta dan kadang-kadang bisa mencapai satu miliar lebih kata Haji Adi dalam sidang (TPPU) yang menyeret Murtala.

Usai sidang para wartawan yang langsung menemui saksi H.Hadi untuk mendapatkan konfirmasi terkait pengakuan terdakwa Murtala selaku rekan bisnisnya pada tahun 2012 sampai tahun 2013 yang silam.

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi yang sempat diberitakan media ini sebelumnya,seperti pengakuan terdakwa dirinya pernah bekerjasama dengan teman nya akunya di dalam sidang, dan pernah mengerjakan proyek di beberapa tempat pada tahun 2012 yang lalu.

Pekerjaan proyek itu dilaksanakan bersama H.Hadi, yaitu proyek pengadaan sapi, dan Murtala sebagai penanam modal dan dalam proyek pengadaan sapi itu Murtala mendapatkan keuntungan yang mencapai Rp 2 miliyar," kata terdakwa Murtala dalam sidang.

Haji Hadi yang dikomfirmasi menjelaskan kepada awak media bahwa pengakuan terdakwa Murtala itu salah, kalau dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 miliyar, dikarena 2 miliyar itu adalah jumlah anggaran dari keseluruhan yang mereka kerjakan," kata H.Hadi kepada media Radaraceh, (M Reza).

Tag : NEWS
Back To Top