RADAR ACEH | Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa berinsial Mur (36) di Pengadilan Negeri Bireuen, Jum'at (2/6/2017) siang,
Majelis Hakim M. Fauzi SH, MH, dengan hakim anggota Maulana Rifai SH, M.Hum dan Rahma Novatiana SH, beragendakan mendengar keterangan Murtala .
Dalam sidang itu Terdakwa menjelaskan semua uang yang di sita oleh negara itu adalah hasil usaha kerasnya selama 17 Tahun dirinya menjadi TKI di negeri malaysia semenjak tamat SMA pada tahun 1999.
Semenjak itu dirinya menjadi TKI untuk mencari sesuap nasi dengan bekerja di salah satu pabrik di Negara Malaysia, makanya dirinya sambil bekerja juga memiliki bisnis sampingan dengan menjual rokok di tempatnya bekerja.
Dengan usaha kerasnya Murtala selama dua tahun ini mengumpulkan gajinya untuk dapat meraih kesuksesan yang lebih. Dirinya pada tahun 2000 mengambil inisiatif untuk membuka kede rokok kecil. Dengan berukuran 4x4, namun meskipun kecil dalam waktu yang singkat dirinya berani membuka dan memperbesar Kede yang dulunya satu kini menjadi dua, aku Murtala
"Dengan semangat yang luar biasa saya terus
di beri rezeki yang berlimpah yang sangat luar biasa dan bisa membuka kede lagi di daerah Kuala Lumpur. Kedai-kedai tersebut membuka cabang baru di daerah Malaka pada tahun 2003 dan mendapat keuntungan 3000 ringgit keatas dengan usahanya yang keras dan keuntungan selama bekerja, sayankembali membuka gudang untuk penyimpanan rokok dengan modalnya satu juta ringgit dengan keuntungannya pertahun mencapai 3 miliyar", rinci Murtala
Namun Terdakwa meneruskan dirinya juga langsung mengelola tambak milik orang tuanya, dengan hasil yang cukup lumayan. Dari penghasilan tersebut ia telah menyewa dan memberikan persen untuk pemilik tambak dan pekerja tambak untuk mengelola bisnisnya dengan persen 5% untuk pemilik tambak dan 5% untuk pekerja penjaga tambak"
Sementara itu, tambak udang miliknya itu yang dikelola oleh dirinya mencapai omset 15 sampai 8 miliyar dan uang tersebut langsung disimpan di beberapa bank milik istrinya yang bernama Atika Nur yang kemudian terus berusaha dengan membeli lahan sawah untuk mengambil hasil panen padi milik dirinya dengan mencapai omset sekitar 2 miliyar.
Dirinya membenarkan bahwa di Bank BNI cabang Bireuen memiliki 3 rekening berbeda untuk mendapatkan deposito dengan pemilik atas nama istrinya Atika dengan nilai satu rekening 20 Milyar, rekening kedua 39 Milyar dan rekening ketiga sekira 10 Milyar.
Lanjutnya, di Bank BRI cabang Bireuen Murtala juga menyimpan uang deposito sekitar 20 miliyar dan rekening kedua sekira 40 Milyar, sementara di Bank Mandiri Syari'ah untuk tabungan haji miliknya mencapai 1,25 Milyar.
Dikatakannya, dirinya juga mengakui bahwa "pada tahun 2008 saya pernah tertangkap sedang menggunakan narkoba dan dipidana selama 8 bulan di penjara dan semua itu menjadi efek Jera bagi saya dan tidak pernah lagi melihat jenis narkoba tersebut" paparnya di depan majelis hakim
Namun ia juga mengakui bahwa dirinya pernah bekerjasama dengan teman-temannya mengerjakan proyek di beberapa tempat seperti tahun 2012 dengan melaksanakan pekerjaan bersama Haji Adi dengan pekerjaan proyek miliknya "pengadaan sapi" dan saya mendapatkan keuntungan selaku penanam modal mencapai 2 miliar, begitu juga dengan kilang padi miliknya yang berada di Peudada Kabupaten Bireuen dengan penghasilan 200 juta perbulan", katanya
Namun terkait nama-nama yang disebutkan oleh majelis hakim seperti Samsul Bahri Darkasih Darto Irwansyah dan seri Samsul Bahri, Wooi Hang alias Hendri alias Hendra, terpidana kasus narkotika .
"Saya tidak pernah mengenal mereka karena uang tersebut yang masuk ke rekening saya melalui money changer, menurutnya semua transaksi uang yang berada di luar negeri semua dibayar oleh money changer", ungkap terdakwa Murtala di depan majelis hakim. (M.Reza) [red- SR]
