RADAR ACEH | Pidie Jaya - Pengamat Sosial Fauzal, SH angkat bicara mengenai politisi Partai Aceh Edi Saputra menghina dan melecehkan profesi wartawan dengan mencantumkan kata-kata yang melecehkan di akun facebooknya, "Aneuk Kureng", Jum'at:16/6/2017
Politisi Partai Aceh Edi Saputra yang menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya dinilai telah merendahkan profesi wartawan dari tulisan di akun facebooknya, "Aneuk Kureng"
Merasa profesi wartawan dilecehkan, Fauzal meminta kepolisian Polres Pidie menindak lanjuti kasus ini keranah hukum karena ini sudah masuk ke ITE Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Perbuatan yang dilarang (pasal 27 ayat 1-4)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), demikian. (FH01) [red- SR]
