ACEH UTARA - Seperti ditulis dalam Akun Facebook Safrizal Asia, Sabtu (29/7) terkait Anggaran Bimtek dalam Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara.
"Program Pungoe?
Ada informasi, Dana Desa dalam Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 akan di anggarkan untuk kegiatan Bimtek sekitar Rp. 25.000.000 s/d Rp. 30.000.000 per desa. Sementara Kecamatan Paya Bakong memiliki 39 Desa.
Yang jadi pertanyaan, jika benar itu adanya, dana sebesar itu digunakan untuk bimtek seperti apa? siapa yang terlibat dalam perencanaan dan pesertanya siapa-siapa saja?
Jika juga benar dana sebesar itu untuk bimtek, itu namanya program Gila (Pungoe), karna bimtek tidak akan menghabiskan anggaran sebesar itu kecuali untuk jalan-jalan para aparatur desa. Masih banyak kegiatan lain yang perlu di anggarkan seperti insfrastruktur serta penguatan ekonomi bagi masyarakat, Minggu (30/07).
Jika bimtek itu adalah kebutuhan dan perlu untuk peningkatan SDM aparatur Desa, maka cukup di anggarkan secara logis atau masuk akal saja, tidak perlu.Melakuka penggelembungan anggaran, itu namanya penggelapan anggaran secara profesional dan terstruktur, ranahnya adalah kejahatan korupsi.Nyan ban kiraju,"tulisnya.
Dalam status yang lain,Safrizal menambahkan setiap satu gampong harus mengeluarkan dana program bimtek sebanyak 30 juta diantaranya jasa instruktur / nara sumber / tenaga ahli Rp12.600.000, pengadaan obat-obatan Rp1.755.000, Uang Saku / transport peserta = Rp15.645.000.
Jika dirincikan dengan jumlah keseluruhan dari 39 Desa dalam Kecamatan Paya Bakong antaranya belanja jasa instruktur / narasumber / tenaga ahli Rp491.400.000, pengadaan obat-obatan Rp68.445.000 dan Uang Saku / transport peserta Rp610.155.000 dengan jumlah keseluruhan dari 39 desa sebesar Rp1.170.000.000,"Jelasnya.
Kita sangat menyayangkan bila ini benar-benar terjadi, kata Safrizal. Program ini diduga melibatan oknum dari BPM Kabupaten, bahkan beredar informasi juga melibatkan oknum dari kajari Aceh Utara, serta pihak-pihak lainnya. Siapkah oknum itu, apa tujuannya? Wallahu'alam," Ujarnya.
Informasi yang beredar, setiap peserta harus menstor dana Rp. 4.500.000 ke oknum tersebut dari dana Rp. 30.000.000, tapi apabila dalam satu desa ada dua peserta berarti Rp. 9.000.000.
Saya tegaskan sekali lagi, itu hanya informasi yang beredar dalam masyarakat Paya Bakong dan bersifat dugaan, bila itu salah, silahkan pihak BPM dan Kejari menjelaskan ke masyarakat, benar atau salah itu?
Dalam beberapa komentar, Isbahanur M Husen Ali contohnya, dia angkat bicara terkait Bimtek ini, dia mencontohkan Kecamatan Sawang.
Pemuda asal Sawang ini, mengatakan "Itu Dilakukan Diseluruh Gampong di Aceh Utara, apabila keuchik hana jak maka uang tetap dipotong dikecamatan.
Usulan dipaksa disetiap desa oleh pemerintah supra desa yang pasti itu bukan kebutuhan rakyat. Dan bukan prioritas pembangunan disetiap gampong.
Ide program tersebut kalau disawang dimunculkan agar seolah olah usulan geuchik dalam setiap pertemuan forum geuchik, nyatanya dalam pelaksaan pemerintah supaya desa lebih berperan, termasuk info "paksa" yang disebar dalam kalangan masyarakat, meunyoe hana geujak peng tetap ikoh, itu, cara merasionalkan pada warga.
Dan bila ada yang konfrontasi nanti ke pemerintah agar desa soal ide siapa dan siapa yang kelola uang itu, pasti mereka buang badan dan mengatakan itu ide muncul dalam forum geuchik, mereka uda komit, keputusan bersama.
Geuchik saat ini bermain dibawah Camat atau pemerintah Supra Desa, desa saat ini menjalankan perintah, khitah gampong yang memiliki hak lebih (otonom) tidak teranggap, hana yum, karena SDM pemerintah gampong lemah. Intinya kalau bukan kebutuhan mendesak ngapain kalau bukan untuk jalan jalan?, "tulisnya lagi.
Terkait isu yang beredar saat ini,Awak Media mencoba menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Aceh Utara via telepon, T.Safwansyah, namun diluar jangkauan (A,007).
