RADAR ACEH | Bireuen- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pusat Analisis dan Kajian Advokasi Rakyat Aceh (DPW Pakar Bireuen) Kepada media ini saat dihubunginya, Jum'at: 28/07/2017
Kita mengecam atas sikap Politik Pemerintah Pusat bersama DPR RI dari Parpol Nasional baru baru ini, seperti tidak Pro Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 (Inkonstitusional).
Sesuai, Pasal 4, Pasal 6A Ayat(2) Jo Pasal 22E Ayat(3), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) serta Komitmen tanggungjawabnya untuk menghormati Undang Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Sesuai Pasal 8 Ayat (2) , Pasal 269 menyakut Konsultasi Pemerintah dengan DPR Aceh setiap rencana perubahan Undang Undang Pemerintahan Aceh.
Padahal lahir UUPA tersebut dari hasil konsensus politik GAM-RI pada tahun 2005 ,dikenal dengan nama Mou Helsinki sebagai Solusi Penyelesaian Konflik Aceh secara Damai. Semestinya Pemerintah bisa memegang teguh komitmen politiknya dalam sebuah landasan hukum di tingkat pemerintah pusat tidak bertentangan apa yang dilakukan bersama Tim DPR RI yang terlibat dalam Penggodokan RUU Pemilu ditingkat Nasional menjadi Undang Undang seharusnya jangan mengabaikan mekanisme yang ada ,soal pecabutan pasal dalam sebuah peraturan perundang undangan yang tidak prosedural dan mencederai kepastian hukum yang mencerminkan Keadilan.
Ternyata saat perumusan sebuah Regulasi di tingkat Nasional mengundang kontroversi dari seluruh elemen masyarakat sipil ditingkat Nasional serta rakyat Aceh pun ikut bersuara menolak lahirnya landasan hukum pemilu 2019 tersebut akibat Pemerintah bersama DPR RI tidak memperhatikan Pasal Pasal yang tersebut dalam Undang undang Otonomi Khusus Aceh yang bersifat Khusus dan Daerah Istimewa. Publik bisa menilai atas sikap pemerintah yang sering mengabaikan hak Parpol Nasional atau gabungan Parpol yang akan mengusungkan Capres dan Wapres.
Seharusnya Pemerintah jangan memasukan pasal yang mengganjal hak politik partai lain tentang persyaratan pembatasan yang sangat keliru dalam sebuah produk hukum menimbulkan perlawanan dari rakyat akibat Undang Undang Pemilu yang akan dimasukkan dalam lembaran Negara Diskriminasi dan merampas hak konstitusional warganegara dibalik Regulasi tersebut" sebut Iqbal.
Apalagi bila kita lihat konteks Aceh, Setidaknya Pemerintah Pusat ditingkat Nasional harus menyesuaikan dan harus wajib menghormati satuan Pemerintah Daerah dengan Undang Undang Pemerintahan Aceh yang bersifat Khusus atau istimewa yang diatur secara spesifik melalui Peraturan Perundang Undang Undangan Republik Indonesia.
Namun di akhirnya perjalanan Lahirnya sebuah Regulasi Peraturan di Nasional sering menimbulkan konflik Regulasi,akibat pemahaman elit politik di pusat yang berperan aktif terlibat dalam pengesahan sebuah Perundang Undangan sempit pemahaman Konstitusi Republik Indonesia tentang pasal pasal yang tercatum dalam Undang Undang Dasar 1945 sering diabaikan oleh Pemerintah yang berkuasa sekarang bersama Partai Politik Koalisinya.
Kita sangat prihatin melihat Nasib UUD 1945 setelah di Amademen 4 kali paska Reformasi kondisinya sangat prihatin. Sehingga banyak pihak yang memprotes secara hukum dan mencari Keadilan dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mengkaji sebuah kedudukan hukum yaitu akan dilakukan Judicial Review terhadap pasal dalam UU Pemilu 2019 tersebut, karena banyak pihak dirugikan hak konstitusional warga negara melalui jalur Partai Politik di bungkam hak hak sipil berpolitiknya ,apakah sudah sesuai dengan konstitusi atau inkonstitusional.
Kita mendesak kepada Pemerintah Nasional. Baik yang duduk di Esekutif ataupun Legislatif, sebelum mengesahkan sebuah Peraturan Perundang Undangan yang berlaku secara Nasional terkait Aceh,supaya jajaran pemerintah pusat mau menghormati Konstitusi Republik Indonesia dalam UUD 1945, seperti tersebut pada Pasal 18A Ayat 1 dan Ayat 2 Serta Pasal 18BAyat 1 dan 2 sebagai pedoman perintah Konstitusi di Negara Republik Indonesia ini. (Rilis Iqbal)
[Editor: SR]
Tag :
NEWS
