Kasus TPPU Murtala Divonis 19 Tahun

Bireuen - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus yang diungkap penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) terdakwa Murtala (34) Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan 19 tahun hukuman penjara, Jum'at (28/7/2017).

Jaksa penuntut umum (JPU) Edwardo SH,MH yang mana sebelumnya menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun dan harta bergerak maupun tidak bergerak sebesar 144 milyar dirampas untuk negara.

Namun sesuai dengan hasil pertimbangan hakim ketua pengadilan negeri Bireuen Fauzi SH,MH yang didampingi hakim anggota Maulana Rival SH, M.Hum, Rahma Novatiana SH dan panitera Muslim SH sesudah pembacaan pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa sehingga pengadilan negeri Bireuen memutuskan 19 tahun penjara dan uang 144 milyar dirampas untuk negara.

"Pengadilan negeri Bireuen menjatuhkan pidana terhadap terdakwa saudara Murtala Bin Ilyas memutuskan hukuman 19 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 13 tahun, dan barang bukti uang yang total jumlahnya sebanyak Rp144.481.500.000 dirampas untuk negara dan juga harta benda bergerak dan tidak bergerak yang dikembalikan hanya paspor, " ujar Hakim Ketua Fauzi.

Selanjutnya, terdakwa Murtala juga ditanyai majelis hakim terhadap putusan tersebut terdakwa murtala mejawab "pikir-pikir dulu", dan Sementara itu Jaksa penuntut umum Edwardo menyatakan akan menempuh upaya hukum karena tidak sesuai dengan dengan tuntutan yaitu 20 tahun penjara.

Sementara itu hakim ketua memberikan kesempatan untuk mengajukan banding kepada terdakwa Murtala bersama tim penasehat hukum yang diberikan waktu 7 hari dan pengadilan negeri Bireuen akan melaporkan kepengadilan tinggi Banda Aceh untuk pengajuan tersebut. (faZ)

Tag : NEWS
Back To Top