RADAR ACEH | Bireuen- Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis bebas M. Nazir Bin Umar (56), terdakwa kasus narkoba jenis ganja. Hal ini dibacakan oleh majelis hakim dalam putusan persidangan terakhir, Senin:(17/7/2017).
Putusan atas nama terdakwa M.Nazir, kita nyatakan tidak terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Maulana Rifai, SH, M.Hum serta hakim anggota, Rahma Novatiana, SH dan Irwanto, SH.
"Mejelis Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, setelah putusan ini dibacakan.Segala jenis hak tedakwa serta harkat martabat dibebankan biaya perkara kepada negara berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pegadilan Negeri Bireuen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen, atas putusan tersebut tidak dapat menerimanya dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Ari Syahputra, SH", menerima sepenuhnya atas putusan hukum tersebut.
"Kami tidak mempersoalkan lagi terkait penangkapan terdakwa yang tak dapat dibuktikan kesalahannya itu, yang penting sekarang terdakwa telah dinyatakan secara hukum sah tidak terbukti bersalah dan bebas," jelas Muhammad Ari Syahputra, SH, selaku penasehat hukum melalui sambungan telpon.
Menurut penasehat hukum penangkapan
M Nazir oleh aparat Polres Bireuen dikediamannya Gampong Tambue Barat, Kecamatan Simpang Mamplam, sekira pukul 02.00 WIB pada Kamis (19/1/2017). dalam penangkapan tersebut polisi tidak menemukan barang bukti, hanya disangkakan sebagai tindak pidana telah menjual jenis narkoba jenis ganja.
Dari hasil Penangkapan M. Nazir tersebut, polisi melakukan pengembangan dari dua tersangka yang telah diciduk sebelumnya atas nama Mukhtar Bin M.Thaib (28) dan Busairi Bin Muhammad (27), kedua mereka warga Gampong Rheum Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam. Dalam keterangannya kepada polisi, mereka mengaku membeli ganja dari M. Nazir, terhadap dakwaan tersebut, M. Nazir membantahnya.
Dia membantah atas tuduhan yang menjerat dirinya tidak pernah melakukan transaksi penjualan daun ganja kering tersebut kepada Mukhtar dan Busairi. Hal ini juga dikuatkan saat penangkapan dirinya tidak ditemukan barang bukti.
"Keanehan juga terdapat di persidangan, kedua saksi tersebut tidak dapat dihadirkan. Keterangan mereka hanya dibacakan JPU. Padahal, Mukhtar dan Busairi sudah terlebih dahulu ditangkap dan ditahan, sama juga seperti M. Nazir. Yang dapat dihadirkan di persidangan adalah saksi dari polisi yang saat itu ikut menangkap terdakwa," ujar Muhammad Ari Syahputra yang merasa aneh kasus tersebut. (Fau)
[Editor: SR]
Tag :
NEWS
